jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, didampingi Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina, secara simbolis melakukan pemuatan peti kemas dalam rangka ekspor raya hasil perikanan serentak di lima pelabuhan utama di Dermaga Jakarta International Container Terminal, Jumat (19/7) lalu.
Kelima pelabuhan tersebut adalah Tanjung Priok, Belawan, Tanjung Perak, Tanjung Mas, dan Soekarno Hatta. Sebanyak 394 peti kemas produk perikanan dengan total 8.938,76 ton senilai Rp588.792.536.000 akan dikirim ke 21 negara tujuan di benua Amerika, Eropa, Asia, dan Australia.
BACA JUGA: Bea Cukai Nunukan Bongkar Penyelundupan Gading Gajah
Dalam sambutan yang tersambung melalui conference video ke empat lokasi lainnya, Menteri Susi menyebut tumbuhnya usaha perikanan di Indonesia ini merupakan dampak positif dari upaya pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing yang digalakkan pemerintah beberapa tahun belakangan. Tercatat, sejak 2014, KKP telah menenggelamkan 516 kapal pencuri ikan. Bahkan, di Semester I tahun 2019 saja, KKP telah berhasil menangkap 67 kapal pencuri ikan.
BACA JUGA: PLB Masih Jadi Andalan Industri Tekstil dan Produk Tekstil
BACA JUGA: PLB Masih Jadi Andalan Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Menteri Susi menjelaskan, pemberantasan IUU Fishing inilah yang telah memberikan dampak positif terhadap Stok Ikan Nasional. "Berdasarkan hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Stok Ikan (Kajiskan), Maximum Sustainable Yield (MSY) perikanan Indonesia menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan yaitu dari 7,3 juta ton di tahun 2015 menjadi 12,54 juta ton pada tahun 2017, atau meningkat sebesar 71,78 persen," kata dia.
Menteri Susi juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah dilakukan antara Bea Cukai dan BKIPM dalam rangka pelayanan dan pengawasan ekspor produk perikanan yang makin cepat sehingga berpengaruh pada penurunan biaya logistik dan peningkatan nilai tukar nelayan.
BACA JUGA: Ini Aksi Bea Cukai Menekan Peredaran Rokok Ilegal di Berbagai Daerah
Pada kesempatan yang sama, Bea Cukai dan BKIPM juga menyepakati kerja sama terkait ekspor komoditas perikanan. Heru Pambudi dan Rina menandatangani kesepakatan kerjasama pelayanan dan pengawasan ekspor terutama dalam hal sinkronisasi Sertifikat Kesehatan Ikan/ Health Certificate dalam penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dapat diwujudkan berkat sinergi dengan badan Indonesia National Single Window (INSW). “Kerja sama telah dilakukan (dengan BKIPM dan INSW) untuk mewujudkan single submission, single inspection dan single profile (dalam pelayanan dan pengawasan ekspor),” terang Heru Pambudi dalam sambutannya mewakili Menteri Keuangan.
Heru Pambudi juga menjelaskan bahwa modus transhipment berupa ekspor ikan dari negara lain namun didokumentasikan sebagai ekspor Indonesia juga terus diawasi dan ditindak karena hal tersebut merugikan nama Indonesia, tidak menyumbang devisa ekspor, dan menurunkan daya saing nelayan Indonesia. melalui kerja sama tersebut dan nilai ekspor produk perikanan yang semakin meningkat,diharapkan neraca perdagangan Indonesia dapat terus berada pada kondisi surplus dan produk perikanan Indonesia makin dikenal dan dipercaya oleh dunia Internasional.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat pada Perusahaan Pengekspor Tas dan Topi
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh