jpnn.com, PASURUAN - Bea Cukai Juanda bersama Tim AEO Direktorat Teknis Kepabeanan melakukan peninjauan lapangan dalam rangka pemberian pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) kepada PT Karya Dibya Mahardhika (PT KDM), pada 2-5 Mei 2023.
Adapun kegiatan itu dihadiri oleh Bea Cukai Pasuruan, Kediri, dan Tanjung Perak. Mereka turut memberikan pelayanan dan pengawasan kepada PT KDM.
BACA JUGA: Bea Cukai Paparkan Perannya Kepada Pelajar dan Mahasiswa di 2 Kota Ini
PT KDM adalah perusahaan yang bergerak dalam industri produksi rokok di Indonesia.
Perusahaan itu tergolong pengusaha pabrik hasil tembakau golongan II yang memiliki reputasi baik dan profil risiko rendah (low risk).
BACA JUGA: Bea Cukai Jatim I Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Produsen E-Cigarette, Ini Harapannya
Selain itu, PT KDM juga berkontribusi terhadap penerimaan negara di bidang cukai yang mencapai Rp 1,8 triliun.
PT KDM memiliki beberapa cabang di Jawa Timur yang pusatnya berlokasi di Bakalan, Pasuruan.
BACA JUGA: Kuatkan Kolaborasi, Bea Cukai Lakukan Kunjungan ke Kejari
Perusahaan itu memproduksi berbagai jenis rokok, seperti sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) yang diproduksi di Bakalan, Pasuruan, dan rokok berjenis sigaret kretek tangan (SKT) yang diproduksi di Pare, Kediri.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan, mengatakan peninjauan lapangan ini sebagai tindak lanjut atas permintaan PT KDM sebagai pelaku ekspor dan impor khususnya di bidang cukai untuk menjadi Operator Ekonomi Bersertifikat atau Authorized Economic Operator (AEO).
“Kegiatan peninjauan lapangan merupakan salah satu tahapan dalam rangkaian pengajuan permohonan untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO di samping penelitian persyaratan administrasi atas berkas permohonan,” kata dia.
Pemberlakuan AEO di dunia internasional didasari oleh WCO SAFE FOS yang merupakan standardisasi keamanan dan fasilitasi terhadap mata rantai pasokan perdagangan internasional.
Hal itu untuk meningkatkan kepastian dan kemudahan pemantauan arus barang yang dapat diprediksi.
Sementara di Indonesia, pengimplementasian AEO telah diinstruksikan oleh Presiden sebagai upaya pendukung iklim investasi yang selanjutnya diatur oleh Menteri Keuangan.
Program AEO Indonesia memiliki sasaran antara lain, pertama, secure and safe Supply Chain; kedua, adanya partisipasi aktif peserta AEO dalam pengamanan rantai perdagangan.
Ketiga, praktik business yang efisiensi bagi peserta AEO; empat, simplifikasi prosedur kepabeanan dan lima, pemenuhan dan pengakuan standar internasional.
Program AEO memiliki sejumlah manfaat, antara lain, perusahaan berhak mendapat perlakuan kepabeanan tertentu seperti percepatan proses pengeluaran barang dengan minimal penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik, sehingga diharapkan dapat mengurangi biaya logistik.
Perusahaan AEO juga akan diakui di seluruh dunia sebagai perusahaan yang safe and secure serta sebagai mitra bisnis yang patuh dan taat dalam perdagangan internasional.
Fasilitas AEO juga bermanfaat untuk Bea Cukai maupun negara.
Bagi Bea Cukai, AEO mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, pelayanan, dan efisiensi alokasi sumber daya.
Lebih jauh dari itu negara mendapat pengakuan sebagai trust worthy country dalam perdagangan internasional karena telah menerapkan safety and security dalam logistic supply chain, sehingga lebih lanjut akan berdampak positif bagi perekonomian nasional.
“Kami senantiasa memberikan dukungan dan asistensi terhadap para pelaku perdagangan internasional,” pungkas Irwan. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tingkatkan Daya Saing UMKM di Pasar Global, Ini yang Dilakukan Bea Cukai
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian