jpnn.com, DUMAI - Petugas Bea Cukai Dumai mengagalkan aksi penyelundupan sabu-sabu dan ekstasi yang dibawa sebuah kapal speed yang bergerak dengan kecepatan tinggi dari arah Luar Daerah Pabean Indonesia menuju perairan Tanjung Jering, Rupat, Selasa (23/07).
Penindakan yang dilakukan di wilayah perairan Tanjung Jering Pulau Rupat ini tidak terlepas dari kerja sama Bea Cukai, POMAL, dan Satpolair Polres Dumai.
BACA JUGA: Bea Cukai Dumai Memusnahkan Barang Hasil Penindakan Tahun 2017 dan 2018
Dalam penindakan ini diamankan 27.650 gram sabu-sabu (methapetamine) dan 20.000 butir ekstasi yang dikemas sebuah tas berisikan 29 paket barang terdiri dari 26 sabu-sabu dan 3 paket berupa pil ekstasi berwarna hijau, biru, dan merah muda. Diamankan pula barang bukti satu unit speedboat pancung satu mesin tanpa nama.
BACA JUGA: Bea Cukai Dumai Memusnahkan Barang Hasil Penindakan Tahun 2017 dan 2018
BACA JUGA: Bea Cukai Terbitkan Izin PLB Barang Jadi Non-MMEA Pertama di Indonesia
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Fuad Fauzi mengungkapkan kronologi penindakan yang dilakukan petugas.
“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman sabu dari Malaysia untuk dimasukan ke wilayah Rupat. Kemudian kami bekoordinasi dengan POMAL Dumai dan Satpolair Polres Dumai untuk melakukan patroli bersama. Patroli dilaksanakan baik di laut maupun melakukan patroli di darat,” paparnya.
BACA JUGA: Sinergi Bea Cukai Sangatta dan Kejari Kutai Timur Musnahkan Barang Ilegal
Tanggal 23 Juli 2019 sekitar pukul 06.00 WIB, lanjut Fuad, tim patroli laut melakukan pengejaran atas speedboat yang berusaha kabur tersebut.
Hingga akhirnya sesampainya di perairan Tanjung Jering, Rupat, petugas Bea Cukai Dumai beserta POMAL Dumai dan Satpolair berhasil menghentikan speedboat dimaksud.
“Saat dilakukan pemeriksaan atas awak kapal dan barang yang dimuat di atasnya, tim mendapati 1 buah tas yang berisi barang yang dibungkus lakban plastik sebanyak 29 bungkus. Selanjutnya dilakukan uji narkotes atas barang dimaksud dan diperoleh hasil baarang tersebut positif dinyatakan sebagai sabu dan ekstasi. Turut pula diamankan 2 orang laki laki dengan inisial SL alias Eman (29) dan MR alias Lili (21). Keduanya warga negara Indonesia,” ujarnya.
Fuad juga menegaskan Bea Cukai berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari masuknya barang barang berbahaya sebagai wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Dukung Potensi Perikanan Sulawesi Selatan
Redaktur : Tim Redaksi