Bea Cukai Edukasi Masyarakat dan Santri soal Ketentuan Cukai

Rabu, 06 April 2022 – 20:34 WIB
Bea Cukai Madura bersama Pemkab Bangkalan mengunjungi Pondok Pesantren Annasuriyah di Tonjung Burneh dan Pondok Pesantren Ummul Quro di Kwanyar Bangkalan pada 28-29 Maret 2022. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Selama Ramadan, Bea Cukai makin gencar menyosialisasikan berbagai ketentuan cukai dan bahaya barang kena cukai (BKC) ilegal dengan menyasar seluruh kalangan masyarakat, termasuk para santri.

Kali ini, sosialisasi dilakukan Bea Cukai di dua wilayah, yaitu Madura dan Semarang.

BACA JUGA: Selamat, Dua Kantor Bea Cukai Ini Raih Penghargaan dari Stakeholder

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelakan, sebagai community protector, pihaknya berperan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan cukai dan melindungi masyarakat dari bahaya peredaran BKC ilegal.

Bea Cukai Madura bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan untuk memberikan edukasi terkait ketentuan cukai kepada penggiat industri kecil dan menengah (IKM) di tiga lokasi.

BACA JUGA: Bea Cukai Pastikan Pelaku Usaha Patuhi Ketentuan dengan Jurus Ini

Sosialisasi dilakukan di Kecamatan Tragah, Kwanyar, dan Galis pad 22-24 Maret 2022.

Kemudian, pada 28-29 Maret 2022, Bea Cukai Madura bersama Pemkab Bangkalan mengunjungi Pondok Pesantren Annasuriyah di Tonjung Burneh dan Pondok Pesantren Ummul Quro di Kwanyar Bangkalan.

BACA JUGA: Dorong Potensi UMKM, Bea Cukai Lakukan Hal ini

“Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para penggiat IKM dan santri, terkait berbagai ketentuan cukai seperti ciri rokok ilegal dan identifikasi pita cukai secara umum,'' ujarnya.

Bea Cukai juga menekankan bahwa pungutan cukai dari rokok akan kembali lagi ke pemerintah daerah sebesar 2 persen dalam bentuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Salah satunya, menunjang kebutuhan jaminan kesehatan nasional.

Sementara itu, Bea Cukai Semarang turut hadir dalam acara pergelaran wayang kulit dalam rangka ulang tahun ke-519 Kabupaten Demak sekaligus sosialisasi berbagai ketentuan di bidang cukai (30/3).

Hatta mengatakan, pihaknya ingin memberikan pengertian kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal dan ketentuan peraturan di bidang cukai.

Pada Kamis (31/3), Bea Cukai Semarang menggelar sosialisasi di Up Radio Semarang 98.5 FM dengan tema Stop Rokok Ilegal.

Selain itu, melalui kegiatan bertajuk Ngopi Senja, Bea Cukai mengundang para pimpinan perusahaan produsen minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di wilayahnya untuk berdiskusi.

Hatta mengatakan, saat ini, Bea Cukai Semarang memiliki delapan perusahaan produsen MMEA yang menjadi obyek pelayanan dan pengawasan.

''Melalui acara ini, pihaknya ingin menyerap aspirasi dan masukan dari para pelaku usaha untuk mengoptimalkan pelayanan,'' tandasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler