Bea Cukai Gagalkan Delapan Kasus Penyelundupan Narkotika di Tiga Daerah

Senin, 31 Agustus 2020 – 17:00 WIB
Petugas Bea Cukai saat beraksi. Foto Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika di beberapa wilayah di Indonesia. Ada delapan kasus yang berhasil diungkap oleh petugas Bea Cukai Pontianak, Bea Cukai Amamapare, dan Bea Cukai Kendari sepanjang Agustus 2020.

Pada Selasa (25/8), petugas Bea Cukai Pontianak bekerja sama dengan Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Barat berhasil menggagalkan penyelundupan 270 butir alprazolam yang merupakan narkotika golongan IV.

BACA JUGA: Niatnya Mau Mengelabui Petugas Bea Cukai Jateng dan DIY, Begini Nih Akibatnya

Plt. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pontianak, Zulkarnain mengungkapkan, narkotika tersebut ditemukan dalam sebuah paket yang dikirim dari Taiwan oleh seseorang berinisial WMC, yang mencoba mengelabui petugas dengan menyatakan kiriman itu berisi baju.

"Dari paket tersebut kami mengetahui penerima barang berinisial AHA yang beralamat di Singkawang,” Zulkarnain. Saat ini barang bukti telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA: Dorong Ekspor, Bea Cukai Jatim I Gencar Sosialisasi KITE

Sementara itu, Bea Cukai Amamapare juga berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan ganja sintetis alias tembakau gorilla. Kepala Kantor Bea Cukai Amamapare, I Made Aryana menyebutkan, pelaku juga menggunakan modus pengiriman paket.

"Penindakan terhadap penyelundupan narkotika ke Mimika telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan modus kiriman paket yang pemberitahuannya disamarkan atau disembunyikan dalam paket kiriman domestik,” jelasnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Jatim Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Rp 3 Miliar

Ketiga paket tersebut berasal dari Jakarta dan Makassar. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi dan informasi yang diperoleh dari Bea Cukai Wilayah Sulawesi, dan Bea Cukai Wilayah Khusus Papua.

“Dari informasi tersebut, Bea Cukai Amamapare menjalankan operasi gabungan bersama BNN Kota Mimika, dan Satresnarkoba Polres Mimika,” tambah Aryana.

Tindak lanjut penindakan tersebut telah diserahterimakan ke BNNK Mimika dan Satresnarkoba Polres Mimika untuk diproses secara hukum.

“Kami lakukan dan awasi ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam upaya memberantas peredaran narkotika di berbagai wilayah di Indonesia termasuk Mimika.” ungkap I Made Aryana.

Kemudian, Bea Cukai Kendari juga secara beruntun menggagalkan empat upaya penyelundupan narkotika. Pada Selasa (25/08), mereka bekerjasama dengan Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Bea Cukai Makassar, dan BNN Provinsi Sulawesi Tenggara berhasil menggagalkan penyelundupan 6,24 gram AB-CHMINACA 2 dan 6,37 gram 5-FLOURU-ADBICA. Pelakunya berinisial A juga dibekuk dan dijadikan tersangka.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Denny Benhard Parulian mengatakan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari Bea Cukai Makassar terkait adanya pengiriman paket yang diduga kuat berisi narkotika.

“Ada pengiriman paket melalui pos yang dikirim dari Belanda dengan modus diberitahukan sebagai Cosmetics menuju Kendari dan diduga berisi narkotika golongan satu,” sebut Denny.

Petugas gabungan segera melakukan uji laboratorium terhadap sampel barang dan dinyatakan bahwa paket itu merupakan narkotika golongan I berupa serbuk kimia organik mengandung AB-CHMINACA 2 dan serbuk kristal dengan kandungan 5-FLUORO-ADBICA.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Bea Cukai Kendari bersama BNN Provinsi Sulawesi Tenggara langsung melakukan pemantauan kedatangan barang sejak tanggal 15 Agustus 2020, hingga penerima barang berinisial A dapat ditangkap pada Selasa (25/08) saat akan mengambil kirimannya.

Sebelumnya Bea Cukai Kendari juga telah berhasil melakukan tiga kali penindakan sejenis hasil kerja sama dengan Polda dan BNN Nusa Tenggara dan Satnarkoba Polres Kolaka.

Kejelian petugas dalam membongkar upaya penyelundupan merupakan komitmen nyata dari pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia dengan tidak memandang jumlah barangnya. Meskipun dalam jumlah kecil, narkotika merupakan substansi yang berbahaya yang harus dicegah peredarannya.(*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler