Bea Cukai Gagalkan Kiriman Narkotika dari Belanda

Penyelundupan Dikirim Melalui Kantor Pos

Selasa, 22 Mei 2012 – 17:15 WIB

JAKARTA - Kantor Bea Cukai Pasar Baru berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika melalui impor barang kiriman pos. Paket narkotika tersebut dikirim dari Belanda.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru Zainal Abidin mengatakan paket narkotika tiba ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Mei 2012. Kata dia, Karena terdeteksi pada hari Jumat, sementara hari Sabtu dan Minggu libur maka penyelidikan dilanjutkan pada Senin 14 Mei sekitar pukul10. 00 WIB petugas oleh KPPBC Kantor Pos Pasar Baru.

"Pemeriksaannya disaksikan petugas Kantor Pos yang berdasarkan kecurigaan terhadap hasil X-ray," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Selasa (22/5/2012).

Menurutnya, saat pemeriksaan melalui x-ray kedapatan hasil image x-ray terdapat kejanggalan dalam kemasan paket kiriman tersebut. Kemudian dilakukan pemeriksaan fisik terhadap paket tersebut dan kedapatan didalamnya 7 kaleng makanan yang berisi rajangan tumbuhan kering yang dikemas dengan menggunakan kemasan plastik hampa udara dengan berat total kurang lebih 1,2 kilogram. "Hasil pemeriksaan kedapatan tumbuhan kering tersebut merupakan tumbuhan jenis cannabis (ganja)," ujarnya.

Paket kiriman yang dituliskan sebagai Snoepgoed, Snoptaart (permen,kue) diterima oleh tersangka LW (Liana Wijaya) yang beralamat PT GM di Jakarta Barat.

Setelah dilakukan koordinasi untuk penanganan lebih lanjut dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), dilokasi alamat tujuan kiriman paket haram tersebut ditemukan barang narkotika lainnya berupa 230 gram kokain, 49 pil ecstacy, 8,9 gram ganja, dan 28 lembar pil Happy Five. Namun untuk nilainya, ia belum bisa menyampaikan."Nilai dari barang itu sendiri tidak seberapa, tapi nilai bahayanya bagi bangsa ini yang besar," ungkapnya.

Atas tindakanya tersangka melanggar pasal 102 huruf e UU no 17 tahun 2006 tentang perubahan UU no 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan pasal 114 ayat 2, pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (naa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Tak Akan Ubah Larangan Konser Lady Gaga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler