JAKARTA-- Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba senilai Rp1,3 miliar. Yakni dengan pengungkapan dua kasus pada 27 Februari dan 4 April lalu dengan menggagalkan penyelundupan 757 gram sabu dan 115 butir ekstasi.
Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta Hekinus Manao mengungkapkan, untuk ekstasi berasal dari Belanda dan disembunyikan dalam pigura yang dikirim melalui paket pos dengan tujuan Jln Mataram, Jakarta Timur. “Karena ada kecurigaan terhadap paket tersebut, petugas KPPBC Kantor Pos Pasar Baru dan petugas P2 Kanwil DJBC disaksikan petugas kantor pos melakukan pemeriksan. Ditemukan dalam pigura terdapat tablet kuning kemudian dikirim ke BPIB Jakarta dan hasil pemeriksaan positif ekstasi,” jelasnya saat ditemui dikantor Kanwil DJBC Jakarta, Kamis (11/4).
Dikatakannya, pemilik barang haram tersebut belum diketahui. “Tersangka belum ditemukan karena alamat yang dipergunakan palsu. Dan sampai waktu yang dientukan, tidak ada orang yang datang mengambil paket tersebut,” bebernya.
Untuk sabu, Hekinus mengatakan, sabu dengan berat sekira 757 gram bersal dari Malaysia. Kemudian disembunyikan dalam empat tabung air compressor yang dibungkus aluminium foil yang dikirim melalui melalui Bandara Halim Perdana Kusuma secara perorangan. “Penyelundupan (sabu) ini terungkap karena kecurigaan petugas terhadap barang kiriman yang diimpor melalui perusahaan jasa titipan di bandara Halim (Perdanakusuma). Kemudian kami (Bea Cukai) melakukan koordinasi dengan BNN, TNI AU serta PJT, dan langsung melakukan control delivery dan pengawasan pada alamat penerima di Bogor,” katanya.
Lanjutnya, dari hasil control delivery, petugas menangkap tersangka perempuan dengan inisial TT (23). “Kami menangkap satu orang sebagai penerima barang, yakni TT yang merupkan karyawati yang bekerja di kawasan Bogor. Saat ini barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke BNN untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Hekinus.
Ditambahkannya, dengan asumsi harga pasaran per butir ekstasi yang dibanderol Rp350 ribu untuk kualitas bagus dan oplosan Rp150 ribu, dimana satu butir kualitas bagus bisa dioplos menjadi mepat butir, maka 115 butir ekstasi tersebut bisa dibuat menjadi 460 butir dengan nilai sekira Rp169 juta. “Sedangkan untuk shabu, harga per gram sekira Rp1,5 juta, maka 757 gram shabu nilainya mencapai Rp1,135 miliar. Namun dia lebih menekankan kerugian kerusakan moral pada generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika tersebut,” tuturnya.
“Karena barang bukti beratnya melebihi lima gram, pelaku terancam pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” tutup Hekinus. (ian/jpnn)
Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta Hekinus Manao mengungkapkan, untuk ekstasi berasal dari Belanda dan disembunyikan dalam pigura yang dikirim melalui paket pos dengan tujuan Jln Mataram, Jakarta Timur. “Karena ada kecurigaan terhadap paket tersebut, petugas KPPBC Kantor Pos Pasar Baru dan petugas P2 Kanwil DJBC disaksikan petugas kantor pos melakukan pemeriksan. Ditemukan dalam pigura terdapat tablet kuning kemudian dikirim ke BPIB Jakarta dan hasil pemeriksaan positif ekstasi,” jelasnya saat ditemui dikantor Kanwil DJBC Jakarta, Kamis (11/4).
Dikatakannya, pemilik barang haram tersebut belum diketahui. “Tersangka belum ditemukan karena alamat yang dipergunakan palsu. Dan sampai waktu yang dientukan, tidak ada orang yang datang mengambil paket tersebut,” bebernya.
Untuk sabu, Hekinus mengatakan, sabu dengan berat sekira 757 gram bersal dari Malaysia. Kemudian disembunyikan dalam empat tabung air compressor yang dibungkus aluminium foil yang dikirim melalui melalui Bandara Halim Perdana Kusuma secara perorangan. “Penyelundupan (sabu) ini terungkap karena kecurigaan petugas terhadap barang kiriman yang diimpor melalui perusahaan jasa titipan di bandara Halim (Perdanakusuma). Kemudian kami (Bea Cukai) melakukan koordinasi dengan BNN, TNI AU serta PJT, dan langsung melakukan control delivery dan pengawasan pada alamat penerima di Bogor,” katanya.
Lanjutnya, dari hasil control delivery, petugas menangkap tersangka perempuan dengan inisial TT (23). “Kami menangkap satu orang sebagai penerima barang, yakni TT yang merupkan karyawati yang bekerja di kawasan Bogor. Saat ini barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke BNN untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Hekinus.
Ditambahkannya, dengan asumsi harga pasaran per butir ekstasi yang dibanderol Rp350 ribu untuk kualitas bagus dan oplosan Rp150 ribu, dimana satu butir kualitas bagus bisa dioplos menjadi mepat butir, maka 115 butir ekstasi tersebut bisa dibuat menjadi 460 butir dengan nilai sekira Rp169 juta. “Sedangkan untuk shabu, harga per gram sekira Rp1,5 juta, maka 757 gram shabu nilainya mencapai Rp1,135 miliar. Namun dia lebih menekankan kerugian kerusakan moral pada generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika tersebut,” tuturnya.
“Karena barang bukti beratnya melebihi lima gram, pelaku terancam pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” tutup Hekinus. (ian/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Elda Bungkam Usai Diperiksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi