Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 86.520 Batang Rokok Ilegal di Banyumas, Begini Modus Pelaku

Rabu, 06 November 2024 – 11:06 WIB
Barang bukti berupa rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Purwokerto melalui paket barang kiriman via jasa ekspedisi. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANYUMAS - Bea Cukai Purwokerto menggagalkan pengiriman 4.440 bungkus atau 86.520 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 120.346.200.

Dalam penindakan yang berlangsung pada Kamis (14/10) tersebut juga mengungkap modus pelaku.

BACA JUGA: Ini Upaya Bea Cukai Cikarang Mendukung Pertumbuhan Industri dan Investasi

Plh Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto Muhamad Irwan mengungkapkan penindakan rokok ilegal tersebut berawal dari patroli darat yang dilaksanakan instansinya.

Petugas memeriksa jasa ekspedisi dan menyisir jalur distribusi rokok ilegal di beberapa wilayah di Kabupaten Banyumas.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya

“Saat memeriksa salah satu jasa ekspedisi di Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, petugas mendapati adanya pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek," ungkap Irwan.

Dari penindakan itu, petugas mengamankan 4.440 bungkus atau 86.520 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 120.346.200.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang

Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan tersebut mencapai Rp 83.501.834.

Irwan menegaskan Bea Cukai Purwokerto secara konsisten memberantas peredaran rokok ilegal.

Dia mengingatkan masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal dapat mengganggu stabilitas ekonomi, karena tidak membayarkan pungutan negara untuk barang kena cukai.

"Jika hal ini dilanjutkan tentu akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat dalam aturan perpajakan,” ungkap Irwan.

Irwan juga mengatakan di era yang sudah maju ini, tidak dapat dipungkiri jasa ekspedisi atau dikenal dengan nama Perusahaan Jasa Titipan (PJT) sangat dibutuhkan, baik oleh organisasi maupun individu.

"Namun, tak sedikit pula pihak yang mencoba menyelewengkan aturan pengiriman barang menggunakan PJT ini, termasuk mengirimkan paket berisikan rokok ilegal," bebernya. (mrk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler