jpnn.com, PALEMBANG - Tim gabungan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan Bea Cukai Palembang menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp 22,2 miliar yang akan masuk di wilayah Sumatera Selatan pada Rabu (18/9).
Atas penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial AW (29), dan U (43), beserta barang bukti berupa 27 kotak styrofoam berisi 148.091 ekor BBL berjenis pasir dan mutiara.
BACA JUGA: Bea Cukai Palembang Kawal Ekspor Perdana 19,8 Ton Kopi Robusta Senilai Rp 1,56 Miliar
Pelaksana harian Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Muhamad Lukman mengungkapkan penindakan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya rencana penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal yang akan masuk ke wilayah Sumsel.
Atas informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli di Jalan Soekarno-Hatta Palembang, dan melihat ciri-ciri kendaraan yang dicurigai.
BACA JUGA: 10 Juta Rokok Senilai Rp 4,79 Miliar Dimusnahkan, Ini Penjelasan Bea Cukai Yogyakarta
"Kemudian tim melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan,” ungkap Lukman dalam keterangan resminya, Kamis (19/9).
Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan satu orang penumpang, serta terhadap kendaraan yang digunakan.
BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Go International
Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapati tumpukan kotak yang dibungkus dengan kemasan plastik berwarna hitam yang oleh sopir diberitahukan sebagai rokok.
Selanjutnya, sopir, penumpang, dan barang hasil penindakan (BHP) tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Palembang guna penelitian lebih mendalam.
Lukman mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan di lokasi, tim menemukan 27 kotak styrofoam yang berisi 148.091 ekor BBL berjenis pasir dan mutiara.
Namun, sopir dan penumpang tidak dapat menunjukkan surat keterangan asal (SKA) dan dokumen terkait lainnya untuk melindungi pengangkutan BBL tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI, benih lobster merupakan komoditas yang dilarang ekspornya.
Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya.
“Selanjutnya, keseluruhan kasus tersebut diserahterimakan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk penelitian dugaan pelanggarannya,” terang Lukman.
Lukman menjelaskan usaha perikanan yang tidak memiliki perizinan berusaha di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 8 tahun dan pidana denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Adapun kewenangan penyelidikan dan penyidikan terhadap ancaman pidana ini berada pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Lukman menegaskan Bea Cukai mendukung penuh membantu pengawasan lalu lintas benih bening lobster (BBL) untuk mempertahankan kelestarian alam Indonesia.
"Kami juga berkomitmen untuk mempertahankan kolaborasi yang baik antar-lembaga atau instansi terkait untuk menjaga sumber daya laut Indonesia guna memastikan keberlangsungan ekosistem dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” pungkas Lukman. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi