Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 150 Bal Pakaian Bekas di Perairan Sungai Asahan

Rabu, 19 Juni 2024 – 21:35 WIB
Bea Cukai menyita ratusan bal pakaian bekas yang diselundupkan melalui perairan Sungai Asahan, Sumatera Utara pada Jumat (14/6). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, TANJUNG BALAI ASAHAN - Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 150 ballpress berisi pakaian bekas di perairan Sungai Asahan, Sumatera Utara pada Jumat (14/6).

Seluruh barang ilegal tersebut dimuat dalam KM ELZA GT 15 yang diduga berasal luar daerah pabean Indonesia.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan di Jakarta Selatan

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan kronologi penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen tentang adanya pemasukan barang ilegal, berupa ballpress dari luar daerah pabean Indonesia di sekitar perairan Tanjung Balai Asahan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Bea Cukai Teluk Nibung dan Bea Cukai Kuala Tanjung segera turun melakukan pemeriksaan di wilayah perairan Batubara dan Tanjung Balai Asahan menggunakan kapal BC 15031.

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Cilacap Dukung UMKM untuk Tingkatkan Ekspor

Sekitar pukul 23.00 WIB, tim patroli laut Bea Cukai Teluk Nibung mendapati sebuah kapal kayu bermuatan barang di palka dengan tutup terpal memasuki Sungai Barum.

Benar saja, setelah melakukan penghentian dan pemeriksaan, tim menemukan sebuah kapal KM ELZA GT 15 dengan muatan barang ilegal, berupa 150 ballpress pakaian bekas.

BACA JUGA: Bea Cukai Tingkatkan Peran sebagai Fasilitator Perdagangan Lewat Program AEO

Tim segera menindak dan mengamankan seluruh barang bukti untuk kebutuhan pemeriksaan selanjutnya.

"Untuk ABK diketahui melarikan diri dengan melompat ke sungai dan masuk ke dalam hutan bakau di perairan Asahan, kami pun sedang menindaklanjutinya,” ungkap Encep dalam keterangan resmi, Rabu (19/6).

Dia menegaskan pakaian bekas termasuk barang larangan impir sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.

Dari sektor ekonomi, hal ini sangat mengganggu produsen tekstil dalam negeri khususnya pelaku industri kecil dan menengah (IKM).

Dari segi kesehatan, importasi pakaian bekas dikhawatirkan membawa penyakit yang dapat menular kepada pemakainya.

“Penindakan terhadap impor barang ilegal adalah wujud komitmen kami menjaga masyarakat dari risiko yang dapat ditimbulkan," tegas Encep.

Dia menambahkan penindakan tersebut dilakukan secara sinergis, antara lain oleh Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau, Bea Cukai Teluk Nibung, Bea Cukai Belawan, Bea Cukai Kuala Tanjung dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler