Bea Cukai Tingkatkan Peran sebagai Fasilitator Perdagangan Lewat Program AEO

Rabu, 19 Juni 2024 – 12:42 WIB
Acara gathering dan penyerahan sertifikat AEO y ang berlangsung di Kantor Pusat Bea Cukai pada Jumat (7/6). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus memperkuat perannya sebagai fasilitator perdagangan (trade facilitator) dengan mengimplementasikan berbagai program strategis, salah satunya program Authorized Economic Operator (AEO).

Program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan keamanan dan efisiensi rantai pasok internasional, tetapi juga untuk memberikan berbagai kemudahan dan keuntungan bagi pelaku usaha dalam melakukan ekspor dan impor.

BACA JUGA: Bea Cukai Cilacap Dukung UMKM Ekspor Lewat Pendampingan dan Peningkatan SDM

Melalui penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137 Tahun 2023, Bea Cukai berkomitmen untuk memberikan pengawasan dan pelayanan yang optimal kepada perusahaan peserta AEO.

AEO merupakan program yang diperkenalkan World Customs Organization (WCO) melalui SAFE Framework of Standards.

BACA JUGA: UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana Bajakah ke Taiwan

Program ini bertujuan meningkatkan keamanan dan fasilitasi rantai pasok internasional.

Di Indonesia, program AEO mulai diimplementasikan sejak 2014 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014, dan kini dilanjutkan dengan PMK 137 Tahun 2023.

BACA JUGA: Westlife Sukses Gelar Konser di Yogyakarta, Ini Dukungan yang Diberikan Bea Cukai

Hingga Mei 2024, terdapat 166 perusahaan yang telah menjadi AEO, terdiri dari 139 eksportir dan importir serta 27 penyedia jasa logistik.

Pada Jumat (7/6), Bea Cukai mengadakan acara gathering dan penyerahan sertifikat AEO di Kantor Pusat Bea Cukai.

Sertifikat AEO diserahkan kepada 19 perusahaan yang telah memenuhi kriteria keamanan rantai pasok yang ditetapkan WCO.

Selain itu, diberikan juga penghargaan kepada perusahaan AEO terbaik dan manajer AEO terbaik sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam menjaga standar dan budaya partnership dengan Bea Cukai.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menyampaikan Bea Cukai menjalankan tugas dan fungsinya sebagai trade facilitator melalui implementasi PMK 137 Tahun 2023.

"Kami memberikan asistensi dan supervisi kepada perusahaan yang berpartisipasi dalam program AEO, termasuk coaching clinic dan monitoring berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar AEO," ujar Encep dalam keterangan resminya, Rabu (19/6).

Pada 2023 hingga Mei 2024, Bea Cukai telah memberikan coaching clinic kepada 80 perusahaan dan menerima 22 permohonan AEO baru.

Encep juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh stakeholder, terutama perusahaan penerima sertifikat AEO.

"Perusahaan-perusahaan ini telah berkontribusi signifikan dalam perekonomian nasional, baik melalui kegiatan impor, penerimaan bea masuk, maupun devisa ekspor," ungkap Encep.

Dia menyebut peran serta mereka sangat penting dalam menjaga dan meningkatkan keamanan rantai pasok internasional.

Selain itu, pengakuan atas sertifikasi AEO ini tidak hanya diberikan oleh Bea Cukai, tetapi juga oleh administrasi kepabeanan negara mitra yang memiliki program AEO, khususnya yang telah mempunyai Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan Bea Cukai.

"MRA on AEO adalah pengakuan oleh negara mitra atas sertifikasi AEO yang diberikan Bea Cukai," tegas Encep.

Data menunjukkan persentase pemeriksaan fisik barang di negara mitra atas kargo perusahaan AEO Indonesia hanyalah sebesar 0,89 persen dibandingkan dengan persentase pemeriksaan fisik terhadap kargo dari asal perusahaan non-AEO, yaitu sebesar 24 persen.

Dari segi percepatan waktu clearance barang, waktu rilis untuk kargo yang berasal dari perusahaan AEO adalah 1,14 jam dibandingkan dengan waktu rilis untuk kargo non-AEO selama 4,63 jam.

Untuk meningkatkan citra Bea Cukai sebagai institusi yang profesional dan terpercaya, Bea Cukai terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga.

Salah satu bentuk kolaborasi ini adalah melalui pilar ketiga SAFE Framework of Standards, yaitu Customs to Other Government Agencies (OGA) cooperation.

Kerja sama ini diharapkan dapat memfasilitasi perdagangan dan industri serta mendukung implementasi AEO sebagai single risk management di Indonesia.

Saat ini, terdapat 166 perusahaan AEO.

Jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan terdaftar di OSS, yaitu 2.822.616 perusahaan, hanyalah sebesar 0,006 persen.

Namun, dalam rentang waktu 2022 – 2023, 0,006 persen perusahaan tersebut ternyata memiliki andil sebesar 8,99 persen dari kegiatan impor di Indonesia dan berkontribusi sebesar 5,91 persen dari penerimaan bea masuk.

Luar biasanya, 0,006 persen perusahaan tersebut memiliki andil yang sangat signifikan pada devisa ekspor, yaitu sebesar 26,95 persen.

Peran positif ini belum memperhitungkan peran perusahaan AEO bidang logistik dalam menciptakan suatu rantai pasok aman yang berimbas pada kecepatan waktu clearance dan berkurangnya dwelling time yang pada akhirnya berimbas pada penurunan logistic cost.

Melalui program AEO, Bea Cukai menunjukkan komitmennya dalam mendukung dunia usaha dengan menyediakan fasilitasi dan pengawasan yang ketat.

Memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, Bea Cukai berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui perdagangan internasional yang aman dan efisien. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler