jpnn.com, PONTIANAK - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) bersama Bea Cukai Pontianak menggagalkan penyelundupan 861 paket rotan dalam berbagai bentuk dan ukuran yang dikemas dalam delapan kontainer berukuran 20 feet.
Upaya pengiriman delapan kontainer tersebut digagalkan Bea Cukai Pontianak di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada Kamis (1508).
BACA JUGA: Periksa Mikrobus, Bea Cukai Bojonegoro Temukan Rokok Ilegal, Nilainya Fantastis
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Beni Novri mengungkapkan modus eksportir dengan memberitahukan jenis barang dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) secara tidak benar.
"Dalam PEB diberitahukan sebagai kelapa (coconut) dengan tujuan negara Tiongkok, tetapi hasil pemeriksaan kedapatan rotan,” ungkap Beni Novri dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Pelindo Pontianak pada Selasa (27/8).
BACA JUGA: Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Hasil Pindakan Impor
Dia menyampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023, rotan merupakan barang yang dilarang untuk diekspor.
Beni mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap delapan kontainer berukuran 20 feet tersebut didapati seluruhnya berisi rotan berbagai bentuk dan ukuran sebanyak 861 paket dengan berat sebesar 50.307 kilogram.
BACA JUGA: Ini Cara Kanwil Bea Cukai Jakarta Bantu Produsen Tekstil Lokal untuk Ekspansi Bisnis
Atas hasil pemeriksaan pada Kamis (22/8) tersebut, penanganan perkara dilimpahkan dari Bea Cukai Pontianak kepada Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk selanjutnya diterbitkan surat perintah tugas penyidikan (SPTP).
Beni menjelaskan upaya penggagalan penyelundupan tersebut berawal dari hasil analisis Tim Analis Kanwil Bea Cukai Kalbagbar yang menemukan indikasi pelanggaran kepabeanan dalam PEB atas nama eksportir dengan inisial CV MAS.
Selanjutnya, Tim Analis Kanwil Bea Cukai Kalbagbar menerbitkan nota hasil intelijen (NHI) yang ditujukan kepada Bea Cukai Pontianak untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan atas barang ekspor tersebut.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, karena sampai dengan batas waktu yang diberikan, pemilik barang atau kuasanya tidak hadir maka dilakukan pemeriksaan jabatan oleh petugas Bea Cukai Pontianak dengan disaksikan oleh pihak pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), yaitu PT Pelindo Pontianak pada 15 Agustus 2024,” beber Beni.
Beni mengungkapkan atas penyelundupan rotan ini, eksportir melanggar Pasal 103 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan terancam pidana penjara maksimal 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Beni menambahkan upaya penggagalan ini sejalan dengan semangat pengawasan atas pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2024 yang diundangkan pada 7 Agustus 2024.
“Penindakan ini merupakan komitmen nyata Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai secara profesional dan transparan," tegas Benny.
Dia berharap dengan adanya penindakan ini dapat menjadi perhatian pada eksportir untuk melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi