Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu

Sabtu, 16 April 2011 – 07:52 WIB
Bea Cukai bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten menangkap dua orang warga negara Nigeria pembawa sabu 77 butir seberat 1.353 gram atau senilai Rp2 miliar berinisial UKO (34) yang ditelan kedalam perut dan TO penerimanya yang ditangkap di Mangga Dua Jakarta. Foto: M JAKWAN/TANGERANG EKSPRES

JAKARTA - Aparat Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga sabu-sabuDari seorang warga negara Nigeria yang ditangkap Rabu (13/4) lalu, disita 77 kapsul berisi 1.285 gram dalam lambungnya.

Pelaku bernama UK Okoye ( 34) dibekuk di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta ketika turun dari pesawat Emirates EK-358 rute Dubai-Jakarta

BACA JUGA: Serang Polsek, Seorang Warga Tewas

Petugas Bea Cukai awalnya curiga dengan gerak-gerik salah satu penumpang yang mencurigakan sehingga diperiksa secara mendalam atas barang bawaannya
Namun petugas tidak menemukan barang larangan dalam kopernya.

"Untuk memastikan kebenaran kecurigaan kami, maka terhadap penumpang dilakukan pemeriksaan rontgen ke RS terdekat dan dinyatakan oleh petugas rontgen salah satu RS di Tangerang bahwa di perut penumpang itu ada benda aneh," ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, kemarin (15/04).

Pelaku selanjutnya diberi obat pencahar untuk mengeluarkan isi perutnya

BACA JUGA: Pencuri Ponsel Dihajar Massa

Tepat pukul 01.00 WIB penumpang bertelur butiran putih seperti kapsul yang isinya kemudian dites menggunakan narkotest menunjukkan positif metamfetamine atau sabu.

"Selanjutnya petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta bersama-sama tim Satnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta melakukan pengembangan di salah satu hotel di Mangga Dua Jakarta Utara berhasil ditangkap seorang laki-laki WN Nigeria inisal TA sebagai penerima paket sabu tersebut yang diserahkan oleh tersangka UK Okeye," terangnya.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahkan kepada penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut
Petugas memperkirakan nilai narkoba yang dibawa mencapai Rp 1,9 miliar dan dapat dikonsumsi 5.140 orang

BACA JUGA: Debt Collector Dikenakan Wajib Lapor, LSM Protes



Pelaku yang bekerja sebagai pedagang baju bersedia membawa barang larangan dengan imbalan USD 5 ribuRencananya uang tersebut akan digunakan untuk belanja baju di Tanah Abang"Pelaku disuruh oleh seorang WN Nigeria inisial E untuk menelan dan membawa barang terlarang itu ke Indonesia untuk pertama kalinya," terangnya(gin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jualan Ganja Dibeli Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler