Jualan Ganja Dibeli Polisi

Jumat, 15 April 2011 – 01:15 WIB

MEDAN - Edi Syahputra (27), warga Jalan Medan Batang Kuis ditangkap polisi di Jalan Letda Sujono karena menjual ganja kepada polisi, Rabu (13/4) malamDari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 plastik daun ganja kering seberat 1 ons

BACA JUGA: Bentrok di Upacara Adat, 4 Tewas



Kapolsekta Percut Seituan, Kompol Maringan Simanjuntak mengatakan, tersangka dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara

BACA JUGA: Ngajar Ekstrakurikuler, Dua Oknum Guru Cabuli Siswanya



Saat berjualan barang haram itu, tersangka mengaku tak tahu jika pembelinya adalah polisi
“Saya tidak tahu kalau yang beli ganja polisi,” tukasnya.

Menurutnya, dia nekat jual ganja karena tidak mempunyai pekerjaan tetap

BACA JUGA: PRT Disiram Majikan dengan Air Mendidih

“Saya nekad jual ganja karena saya tidak punya uang untuk biaya hidup, karena pekerjaan saya lagi tidak adaGanja itu saya dapat dari teman saya disekitar Lau Dendang,” tambahnya(jon/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Leher Menantu Ditebas Mertua, Tewas Seketika


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler