jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya.
Pada Jumat (20/9), petugas Bea Cukai Semarang menindak pengangkutan rokok tanpa dilekati pita cukai di gerbang tol Kalikangkung, jalan tol Semarang-Batang KM 414, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Manfaatkan Dana Bagi Hasil CHT, Bea Cukai & Pemda Gencar Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal
Dari penindakan tersebut, petugas menemukan 380 ribu batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 525.504.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp388.652.096.
BACA JUGA: Perusahaan Ini Diberi Izin Perlakuan Tertentu, Simak Penjelasan dari Bea Cukai
Selanjutnya, barang-barang hasil penindakan ini dibawa ke Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian dan penanganan lebih lanjut.
Tujuannya untuk mengetahui pelanggaran secara lebih detail, pihak-pihak yang terlibat, modus, dan hal-hal terkait lainnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Sabu yang Disimpan di dalam Kaleng Makanan
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang Siti Chomariyah Trinindyani mengungkapkan penindakan ini merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penindakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, serta mengamankan penerimaan negara.
“Dalam upaya menjaga kelancaran dan keamanan ekonomi nasional, Bea Cukai terus memperkuat pengawasan, baik melalui operasi di lapangan maupun kolaborasi dengan instansi terkait,” pungkas Siti. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi