Manfaatkan Dana Bagi Hasil CHT, Bea Cukai & Pemda Gencar Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal

Rabu, 02 Oktober 2024 – 11:09 WIB
Bea Cukai Probolinggo melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dalam rangka mengkampanyekan Gempur Rokok Ilegal. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, PROBOLINGGO - Bea Cukai melalui sejumlah unit vertikal gencar mengkampanyekan Gempur Rokok Ilegal.

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama pemerintah daerah (pemda) dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

BACA JUGA: Perusahaan Ini Diberi Izin Perlakuan Tertentu, Simak Penjelasan dari Bea Cukai

Adapun unit vertikal yang melaksanakan kegiatan tersebut, antara lain Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Bea Cukai Jember, Bea Cukai Probolinggo, dan Bea Cukai Kediri itu dalam rangka kampanye Gempur Rokok Ilegal.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengungkapkan kegiatan tersebut penting dilaksanakan mengingat rokok ilegal berpotensi mengganggu pasar perusahaan rokok yang menjalankan usaha dengan legal, dan mengganggu penerimaan negara di bidang cukai.

BACA JUGA: Ini Langkah Bea Cukai Memajukan Ekonomi di Wilayah Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

"Kegiatan diselenggarakan melalui beragam acara, seperti festival, pertunjukan seni, kegiatan kerohanian, lokakarya, siaran radio, dan operasi pasar," kata Budi Prasetiyo.

Budi menjelaskan rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan atau hukum yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA: Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Tertentu pada PT Dua Kuda Indonesia, Ini Harapannya

 Setidaknya ada lima ciri rokok ilegal yang seringkali beredar pada masyarakat, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu.

Ciri berikutnya adalah rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

"Rokok merupakan salah barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai pada kemasan rokok," jelasnya.

Pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai. Pita cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu.

Pita cukai dilekatkan sedemikian rupa pada bagian membuka kemasan. 

"Tujuannya, agar pita cukai rusak saat produk dibuka atau digunakan, sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali,” terang Budi.

Budi berharap melalui pelaksanaan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan wawasan dan pemahaman masyarakat tentang barang kena cukai, khususnya rokok sehingga masyarakat dapat turut membantu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler