jpnn.com, JAKARTA - Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II berhasil melakukan penindakan terhadap pabrik rokok ilegal yang melakukan pengepakan rokok tanpa ijin di Desa Jatisari, Pakisaji, Malang. Pada saat penggerebekan tersebut, ditemukan kegiatan pengepakan rokok-rokok illegal di bagian belakang rumah dan di bagian dapur. Satu orang tersangka diamankan dan saat ini ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim II Oentarto Wibowo mengatakan, rokok-rokok tersebut nantinya akan diedarkan tanpa dilekati pita cukai, yang berarti tidak membayar cukai. "Di lokasi itu kita amankan setidaknya 185.000 batang rokok ilegal merk Jaya Bold. Sedangkan yang 77.020 itu masih dalam bentuk batangan,” tegasnya.
BACA JUGA: Di Tengah Pandemi Corona, Bea Cukai Tetap Melayani Masyarakat
Oentarto juga menyampaikan rasa terimakasih kepada masyarakat dan perangkat desa setempat yang telah bekerja sama dalam memberikan informasi kepada Bea Cukai mengenai adanya kegiatan ilegal tersebut. Penggerebekan kali ini jika dilihat dari sisi penerimaan, telah menyelamatkan keuangan negara setidaknya 85 juta rupiah, belum termasuk pajak lainnya yang jika ditotal dapat mencapai ratusan juta rupiah.
Penerimaan negara dari bidang cukai tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat Malang lagi, melalui mekanisme transfer Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHC-HT) yang sebagian dananya dimanfaatkan untuk dana kesehatan masyarakat melalui BPJS.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polairud Amankan 425 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal
Oentarto mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa pengepakan rokok tanpa ijin merupakan perbuatan pidana, melanggar Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang dapat diganjar dengan penjara 1 sampai 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali dari nilai cukai yang harus dibayar. Oleh karena itu masyarakat harus paham, kegiatan pengepakan tersebut jangan dianggap sebagai pekerjaan sambilan pengisi waktu kosong.
Sebelumnya, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat berhasil membongkar peredaran rokok ilegal di wilayah Jambi pada akhir Januari lalu. Petugas berhasil membongkar keberadaan sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal. Sebanyak 9 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam operasi kali ini.
BACA JUGA: Gencarkan Pengawasan, Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Berbagai Daerah
“Berawal dari informasi masyarakat akan adanya pemasukan rokok ilegal ke sebuah gudang di wilayah Jambi. Pada saat pelaksanaan patroli darat, tim mendapatkan informasi bahwa terdapat 1 unit mobil boks yang diduga mengangkut rokok ilegal melintas. Kemudian tim melakukan pengejaran dan penghentian terhadap sarana pengangkut tersebut. Dari hasil pemeriksaan, kedapatan truk tersebut mengangkut 46 karton rokok ilegal,” ungkap Bahaduri Wijayanta Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Setelah dilakukan wawancara singkat terhadap sopir truk boks, diperoleh informasi bahwa barang tersebut berasal dari sebuah gudang di Kota Baru, Jambi. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan kegiatan penindakan berupa pemeriksaan terhadap bangunan/gudang yang dimaksud.
Petugas gabungan Direktorat P2 bersama Bea Cukai Jambi melakukan pemeriksaan di sekitar bangunan dan mendapati 10 unit truk boks terparkir di halaman belakang gudang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kedapatan truk-truk yang dimaksud mengangkut 569 karton rokok ilegal berbagai merek.
Total barang hasil penindakan yang berhasil diamankan adalah 11 unit truk boks beserta muatannya berupa 615 karton atau 9.840.000 batang rokok berbagai merek. (ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi