Bea Cukai dan Polairud Amankan 425 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal

Senin, 30 Maret 2020 – 19:42 WIB
425 bal pakaian bekas yang berhasil diamankan tim gabungan Bea Cukai dan Polairud. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BATUBARA - Tim gabungan Bea Cukai Sumatera Utara dan Polairud berhasil mengagalkan upaya peyelundupan pakaian bekas (ballpress) di perairan Sungai Bengali, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, pada Kamis (26/3).

Satu unit kapal Kayu KM. Aria dan 425 bal pakaian bekas berhasil diamankan oleh petugas. Penyelundupan pakaian bekas tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp850 juta. Selain itu, impor pakaian bekas ilegal juga dapat berpotensi menularkan berbagai macam penyakit termasuk virus Corona.

BACA JUGA: Gencarkan Pengawasan, Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Berbagai Daerah

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olivia mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat pada Rabu (25/3) tentang adanya upaya penyelundupan barang di Sungai Bengali. Selanjutnya Bea Cukai Sumut berkoordinasi dengan Polairud untuk membentuk tim gabungan patroli laut.

“Tim tersebut terdiri dari petugas Bea Cukai Kuala Tanjung, Bea Cukai Teluk Nibung, Bea Cukai Sumut dan Bea Cukai Kepulauan Riau bersama dengan Direktorat Polairud Polda Sumut dan Markas Unit Polairud Batubara,” terang Oza.

BACA JUGA: Bea Cukai-Polairud Kepung Kapal, Ternyata Tidak Ada Narkotika

Kemudian, lanjut Oza, Pada hKamis (26/3) dini hari, tim gabungan patroli laut langsung menyusuri perairan Sungai Bengali dan menemukan kapal kayu bernama KM. Ari Jaya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan bal pakaian bekas, kemudian petugas membawa kapal tersebut ke dermaga sarana operasi Bea Cukai di Belawan untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut.

Sesampainya di dermaga pada Jumat (27/3) siang, petugas melakukan penyemprotan disinfektan untuk menghindari penularan wabah virus Corona. Selain itu, kapal juga diperiksa oleh anjing pelacak narkotika Bea Cukai Unit K-9. Dari hasil pemeriksaan unit K-9, tidak ditemukan adanya narkotika di dalam kapal tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1.835 Karung Bawang

Larangan impor barang bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015. Impor pakaian bekas tidak hanya dapat mengancam industri garmen di dalam negeri tapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat. Terutama dalam situasi global yang sedang dilanda wabah Covid-19, penyelundupan pakaian bekas akan sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, meskipun dalam situasi seperti ini Bea Cukai akan selalu meningkatkan upaya pengawasan untuk melindungi masyarakat Indonesia. Bea Cukai juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera berhenti membeli pakaian bekas impor ilegal karena dapat berpotensi menyebarkan virus Corona.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler