Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Barang Ilegal di Empat Wilayah

Jumat, 09 Oktober 2020 – 16:29 WIB
Petugas Bea Cukai memeriksa barang yang diduga ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal yang seharusnya kena cukai seperti rokok dan minuman keras, terus dilakukan jajaran Bea Cukai. Hal itu sebagai upaya melindungi masyarakat dari potensi bahaya penggunaannya.

Kali ini, penindakan dilakukan oleh jajaran Bea Cukai di empat lokasi berbeda, yakni di wilayah Marunda, Bekasi, Gresik dan Yogyakarta.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Bea Cukai Aceh dan Polisi Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu-sabu

 

Pada Sabtu (26/9) lalu, Bea Cukai Marunda berhasil meringkus 533 botol minuman keras ilegal di pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Berdasarkan informasi yang diterima petugas, terdapat sebuah mobil yang disinyalir mengangkut minuman keras impor tanpa pita cukai.

BACA JUGA: Seruan Terbaru Jenderal Gatot Nurmantyo Cs soal Aksi Tolak RUU Ciptaker

Selain mengamankan mobil yang digunakan mengangkut minuman keras tersebut, petugas juga menahan seorang pelaku berinisial ER. Kasus ini tengah dilakukan penyidikan.

 

BACA JUGA: Kapolri Didesak Bebaskan Jurnalis yang Dianiaya dan Ditangkap Saat Liput Demo UU Cipta Kerja

"Dari penindakan ini perkiraan nilai barang yang diamankan mencapai Rp 573,6 juta dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 505,53 juta,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Marunda Sehat Yulianto dalam keterangan yang diterima Jumat (9/10).

Sementara itu, Bea Cukai Bekasi berhasil menggagalkan peredaran 652.000 batang rokok ilegal pada Kamis (1/10) di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi.

“Penindakan ini berhasil berkat informasi dari masyarakat yang menyatakan ada tempat penimbunan rokok ilegal di wilayah tersebut,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Bobby Situmorang.

Dari penggerebekan di lokasi tersebut, petugas mengamankan 41 karton rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Barang ilegal itu berada dalam sebuah truk yang terparkir di kantor jasa ekspedisi. Petugas telah mengamankan rokok tersebut dan tengah melakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.

Berikutnya, Bea Cukai Gresik menemukan 3.120 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang dijual oleh sebuah toko di daerah Balongpanggang pada Rabu (7/10) lalu.


“Penindakan kami lakukan setelah adanya informasi yang kami terima dari masyarakat. Dari penindakan ini potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,02 juta,” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Bier Budi Kismulyanto sembari mengatakan, meski jumlahnya kecil, hal ini menandakan jajarannya tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan.

Bea Cukai Yogyakarta juga ikut melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Seperti yang dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Gunung Kidul pada Senin (28/9).

Dalam kerja sama ini, Bea Cukai mengedukasi masyarakat terkait bahaya rokok ilegal, dan peredarannya di Kabupaten Gunung Kidul dapat ditekan.

"Diharapkan masyarakat dapat lebih memahami bahwa selain merugikan negara, rokok ilegal juga berbahaya bagi masyarakat,” pungkas Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang.(*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler