Alhamdulillah, Bea Cukai Aceh dan Polisi Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu-sabu

Kamis, 08 Oktober 2020 – 17:13 WIB
Pejabat Bea Cukai dan Polda Aceh menunjukkan barang bukti penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, BANDA ACEH - Sinergisitas antara Bea Cukai dan Polri di Provinsi Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan 60 kg narkotika jenis sabu-sabu.

Penindakan tersebut dilakukan di dua tempat berbeda oleh petugas Bea Cukai Wilayah Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh.

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Sitaan Senilai Miliaran Rupiah

 

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan Kanwil Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro mengatakan penindakan pertama dilakukan pada Rabu (30/9) di wilayah Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

BACA JUGA: Situasi Jakarta Mencekam, Presiden Jokowi di Pulang Pisau

“Berawal dari informasi yang didapatkan petugas terkait adanya upaya penyelundupan sabu-sabu lewat jalur laut, kami membentuk dua tim untuk melakukan patroli laut dan darat,” ungkap Isnu dalam keterangannya pada Kamis (8/10).

 

BACA JUGA: Massa Tolak UU Cipta Kerja Mengamuk, Rusuh di Malioboro

Dari operasi patroli laut yang dilakukan, petugas menemukan satu unit boat jenis oskadon yang merapat ke Pantai Kreueng Matee, Aceh Utara.

Petugas patroli laut kemudian memberikan informasi tersebut kepada petugas patroli darat dan dilakukan pengintaian terhadap sebuah minibus yang berada di Pantai Kreueng Matee.

“Petugas membuntuti mobil tersebut yang mengarah ke sebuah rumah milik tersangka berinisial MM alias J. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka melakukan perlawanan namun berhasil digagalkan dengan tindakan tegas terukur oleh petugas,” ungkap Isnu.

Alhamdulilah, dari penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan 60 bungkus kemasan teh China yang berisi 60 Kg narkotika jenis sabu. Selain itu petugas juga mengamankan satu kendaraan minibus dan satu buah telepon genggam.

Penindakan kedua dilakukan di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur pada Sabtu (3/10). Berdasarkan informasi yang diterima petugas, terdapat empat orang yang menjadi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terlihat melintas di daerah tersebut.

Atas informasi itu petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tiga orang berinisial SM, SS alias DG, da JU. Satu tersangka lainnya berinisial LB berhasil melarikan diri saat dilakukan pengejaran.

Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan dua unit sepeda motor dan satu unit boat oskadon. Ketika petugas hendak menangkap tersangka berinisial SM, dia melakukan perlawanan dan digagalkan dengan tindakan tegas terukur oleh petugas.

Petugas juga mengembangkan informasi dan melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lainnya berinisial MA alias AB alias AC.

Dari penindakan ini juga didapatkan informasi bahwa sebelumnya salah seorang tersangka berinisial SS juga sempat menyelundupkan 45 Kg sabu-sabu.

Saat diringkus, tersangka SS melakukan perlawanan dan digagalkan oleh petugas dengan melakukan tindakan tegas terukur, saat dibawa ke rumah sakit tersangka SS meninggal dunia.

“Atas penindakan ini, petugas gabungan Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Aceh ini setidaknya telah berhasil menyelamatkan lebih dari 240.000 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika," jelas Isnu.

Untuk para tersangka terancam mendapat hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia menambahkan bahwa penindakan secara kontinu dan masif yang dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

Bea Cukai berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menginformasikan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan mencurigakan khususnya terkait peredaran gelap narkotika.(*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler