Bea Cukai Gandeng Kemenkominfo untuk Tangkal HP Black Market

Jumat, 22 Oktober 2021 – 20:56 WIB
Bea Cukai memberikan penjelasan tentang cara mendaftar IMEI untuk penumpang luar negeri yang menjalani karantina. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi (KemenKominfo) menggelar sosialisasi yang membahas pentingnya registrasi IMEI terhadap produk yang diimpor dari luar negeri.

Kegiatan itu merupakan salah satu strategi jitu untuk mengatasi barang ilegal atau Black Market seperti Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) agar bisa tidak marak di Indonesia.

BACA JUGA: Ponsel Black Market Marak Dijual Secara Online, Dirjen Kemendag Bilang Begini

Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I Bea Cukai Soekarno-Hatta, Sumarna mengatakan penerapan aturan IMEI menjadi langkah pemerintah dalam memerangi perdagangan ponsel di pasar gelap secara ilegal yang masuk ke Indonesia.

Dia mengatakan, IMEI terdiri dari 15 digit nomor yang berfungsi sebagai identitas perangkat.

BACA JUGA: Siap – siap ya, Ponsel Ilegal alias Black Market Bakal Diblokir

Tujuannya, agar setiap perangkat HKT yang diproduksi bisa tercatat sehingga distribusikan dengan baik.

Sumarna menjelaskan bahwa pada dasarnya setiap HKT yang diimpor, dibebankan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan wajib melakukan registrasi IMEI.

BACA JUGA: Sebuah Truk Keluar Bakauheni Ditahan Petugas Bea Cukai, Muatannya Merugikan Negara

Untuk impor HKT melalui barang bawaan penumpang, mendapatkan pembebasan USD500 dan registrasi dilakukan oleh penumpang itu sendiri.

Sementara untuk impor HKT melalui barang kiriman, registrasi dilakukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) selaku kuasa pemilik barang.

“Sejak aturan Registrasi IMEI diberlakukan, tingkat efektivitasnya mendekati 100% untuk menangkal produk-produk handphone yang masuk secara ilegal," kata Sumarna.

Dia menambahkan kebijakan itu terlihat dari orang yang berbondong-bondong datang dari luar negeri membawa perangkat elektroniknya untuk registrasi IMEI.

Tidak hanya itu, Bea Cukai bersama mitra utama (MITA) dan authorized economi operator (AEO) menggelar sosialisasi guna membahas kemudahan berusaha.

Kepala Bidang Fasilitas Kebapeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Amin Tri Sobri berharap dengan adanya kegiatan ini, perusahaan penerima MITA dan AEO dapat bertambah banyak.

“Kami berharap AEO memiliki beberapa manfaat, antara lain perlakuan kepabeanan tertentu, reputasi yang baik, penurunan biaya logistik, dan jaminan kemanan rantai pasok barang,” kata Amin.

Dijelaskannya, AEO merupakan operator ekonomi yang mendapat pengakuan dari Bea Cukai.

Adapun jenis operator ekonomi yaitu importir, eksportir, PPJK, pengangkut, pengusaha TPS, pengusaha TPB, dan pihak lainnya yang terkait dalam fungsi rantai pasokan global seperti konsolidator dan penyelenggara pos.

Sementara itu, MITA kepabeanan merupakan importir atau eksportir yang ditetapkan oleh Bea Cukai sehingga mendapatkan pelayanan khusus di bidang kepabeanan dan cukai.

“Tujuan AEO adalah terciptanya keamanan terhadap rantai pasok barang secara global,” tambah Amin.

AEO disini merupakan sertifikat yang diberikan secara prosedural tidak secara fiskal, bukan berarti menghilangkan prosedurnya.

Akan tetapi, disetiap prosedurnya terdapat perbedaan kecepatan dalam pelayanan.

“Kami memberikan pelayanan yang lebih cepat untuk perusahaan MITA dan AEO,” kata Amin. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Tinjau Proses Pelayanan dan Fasilitas Perusahaan Lewat CVC


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler