jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Sebuah truk diamankan Petugas Bea Cukai saat berada di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Barang pindahan yang diangkut truk tersebut ternyata hanya kamuflase.
BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Pemda untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Setelah petugas Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) melakukan pemeriksaan, ada 58 karton berisi rokok ilegal yang merugikan negara diangkut truk itu.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar Kunto Prasti Trenggono menyampaikan operasi penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya sebuah truk dari Jawa yang hendak menyeberang menuju Lampung yang diduga mengangkut rokok ilegal.
BACA JUGA: Pesan Petugas Bea Cukai ke Pemilik Toko: Tolak Oknum yang Menawarkan Rokok Ilegal
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergegas untuk melakukan operasi patroli darat dengan menyisir Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Kamis (14/10).
"Tim kemudian berhasil menemukan truk yang diduga mengangkut rokok ilegal di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni dan langsung melakukan pemeriksaan," beber Kunto.
BACA JUGA: Bea Cukai-Pemda Gelar Sosialisasi Cukai untuk Tekan Rokok Ilegal
Hasil Pemeriksaan didapati rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dengan total 928.000 batang.
Diperkirakan nilai barang sebesar Rp 946,5 juta.
Selanjutnya, seluruh barang bukti, sarana pengangkut dan pengemudi langsung diamankan menuju Kanwil Bea Cukai Sumbagbar untuk diperiksa lebih lanjut.
“Rokok tersebut dikemas dalam karton yang dikamuflase muatannya dengan barang pindahan. Penindakan terhadap rokok Ilegal ini dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 622.056.960,” sebut Kunto.
Kunto juga menyampaikan ini merupakan penindakan ke-154 yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar.
Sejak Januari hingga Oktober 2021, tim Kanwil Bea Cukai Sumbagbar telah berhasil menindak sekitar 26 juta batang rokok illegal dengan nilai barang sekitar Rp 28 miliar yang estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sekitar Rp 18 miliar.
Kunto menambahkan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan mencegah kerugian negara di tengah pandemi Covid-19. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Edukasi ke Masyarakat Pentingnya Cukai
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi