Bea Cukai Gelar Operasi Pasar dan Sosialisasi Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Selasa, 05 Juli 2022 – 20:48 WIB
Bea Cukai menggelar operasi pasar di sejumlah daerah di Indonesia. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus memberantas peredaran rokok ilegal. Salah satu ialah melakukan pengawasan lewat kegiatan operasi pasar. 

Kegiatan operasi pasar kali ini dilakukan Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Barat, Bojonegoro, Malang, dan Meulaboh.

BACA JUGA: Bea Cukai Imbau Masyarakat Hindari Rokok Ilegal, Ini Bahayanya

Operasi pasar di wilayah Jawa Barat dilaksanakan Bea Cukai bersama Satpol PP Jawa Barat. Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung. 

“Operasi pasar ini dipelopori Satpol PP Jawa Barat sebagai bagian dari upaya pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.

BACA JUGA: Ini Langkah Preventif Bea Cukai Memberantas Rokok Ilegal

Di Bojonegoro, Bea Cukai melaksanakan operasi pasar sebagai bagian dari program gempur rokok ilegal. 

Selain meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, operasi Gempur Rokok Ilegal juga sebagai bentuk upaya nyata dalam mengoptimalkan cukai sebagai pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum Bersinergi untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Dalam kurun waktu 17 Mei hingga 18 Juni 2022, Bea Cukai Bojonegoro berhasil mengamankan 17 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Dalam rangka Operasi Gabungan 2022 bersama Pemerintah Kabupaten Malang, Bea Cukai melakukan penegahan rokok ilegal yang dijual toko-toko di Kecamatan Pagak dan Donomulyo.

Bea Cukai Meulaboh kembali melaksanakan operasi pasar guna memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. 

Sebagai salah unit vertikal Bea Cukai di wilayah Aceh yang melakukan pengawasan di sepanjang pesisir barat, Bea Cukai kali ini melakukan operasi pasar di Kabupaten Simeulue.

Hatta menambahkan pihaknya juga memberikan edukasi serta pengenalan terkait berbagai modus peredaran rokok ilegal kepada para pemilik toko atau penjual rokok. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler