Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum Bersinergi untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 20 Juni 2022 – 19:50 WIB
Bea Cukai menggandeng aparat penegak hukum untuk menindak peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Indonesia.]. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggandeng aparat penegak hukum untuk menindak peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Indonesia.

Penindakan itu dilakukan lewat Operasi Gempur Rokok Ilegal yang merupakan program rutin Bea Cukai.

BACA JUGA: Dirjen Bea Cukai Hadiri ASEAN Customs Directors General Ke-31, Ini yang Dibahas

Kali ini, Operasi Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan di enam wilayah yaitu Palopo, Bengkulu, Palu, Maros, Bandung, dan Kediri.

“Gempur Rokok Ilegal merupakan sebuah slogan dari Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana dalam siaran persnya, Senin (20/6).

BACA JUGA: Bea Cukai Membuat Kesepakatan dengan Singapore Police Coast Guard, Soal Apa?

Bea Cukai Malili lakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal dengan turun langsung memberikan sosialisasi ke warung dan toko penjual rokok eceran di Kota Palopo selama empat hari.

Kegiatan itu dilakukan oleh Tim Operasi Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malili dengan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palopo.

BACA JUGA: Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Sumatera

Adapun kegiatan itu dilakukan pada 14 Juni sampai dengan 17 Juni 2022.

Kegiatan itu dilakukan di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili, yaitu Kecamatan Wara Timur, Wara Barat, Wara Utara, Wara Selatan, Sendana, Mungkajang, dan Telluwanua.

Kegiatan kolaborasi Gempur Rokok Ilegal turut dilaksanakan oleh Bea Cukai Makassar dan Satpol PP Kabupaten Maros, pada Selasa (7/6).

Mereka menyasar warung dan toko penjual rokok eceran di wilayah Kabupaten Maros.

Selain itu, Bea Cukai Bengkulu bekerja sama dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/1 Bengkulu melakukan kegiatan operasi dengan menyasar toko-toko penjual rokok ecerah di beberapa kota atau kabupaten di Provinsi Bengkulu.

Melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal, para penjual eceran diimbau untuk selalu berhati-hati dalam menjual rokok, jangan sampai terlibat langsung maupun tidak langsung dalam praktik peredaran rokok ilegal.

“Operasi Gempur Rokok Ilegal juga sebagai bentuk upaya nyata dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Hatta.

Dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, Tim Pengawasan dan Kehumasan Bea Cukai Palu laksanakan kampanye Gempur Rokok Ilegal.

Kegiatan dilakukan dengan sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal dan dampaknya bagi masyarakat, serta memasang stiker sebagai salah satu media kampanye.

Sementara itu, sepanjang Juni 2022, Bea Cukai Kediri melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal dengan menyasar toko-toko penjual rokok eceran di wilayah Kecamatan Wates dan Tarokan.

Di Bandung Barat, Bea Cukai Bandung menggandeng Satpol PP Kabupaten Bandung Barat melakukan operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat pada 13 hingga 14 Juni 2022.

Kegiatan berlangsung di Cimahi, dilanjutkan ke beberapa wilayah di Kabupaten Bandung Barat, yaitu Padalarang, Batujajar, Cihampelas, Cililin, Rongga, dan Gunung Halu.

“Tim gabungan mengamankan sebanyak belasan ribu batang rokok jenis Sigarat Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos dengan berbagai merek,” terang Hatta.

Hatta berharap dengan semakin luasnya persebaran informasi dan meningkatnya pemahaman mengenai rokok ilegal di masyarakat bisa memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai dan Kejagung Menandatangani MoU, Sri Mulyani dan Burhanuddin Jadi Saksi


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler