Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gabungan di Jombang & Nagekeo NTT, Ini Sasarannya

Selasa, 22 Agustus 2023 – 23:17 WIB
Bea Cukai bersama para penegak hukum lainnya menggelar operasi pasar gabungan di Jombang dan Nagekeo NTT. Foto: ilustrasi/dok. bea cukai

jpnn.com, JOMBANG - Bea Cukai bersama para penegak hukum lainnya menggelar operasi pasar gabungan.

Operasi kali ini digelar di Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nagekeo dengan menyasar pedagang eceran dan kios-kios di pasar.

BACA JUGA: Ini Bentuk Peran Aktif Bea Cukai Lindungi Kekayaan Hayati Indonesia

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menegaskan operasi ini merupakan implementasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHC HT), khususnya dalam rangka penegakan hukum.

“Ini adalah salah satu langkah kami dalam menindak peredaran rokok ilegal serta mengedukasi masyarakat khususnya para penjual eceran tentang konsekuensi yang dapat ditumbulkan,” tegas Encep.

BACA JUGA: Gandeng Pemda hingga Petani, Bea Cukai Pacu Pertumbuhan Industri Hasil Tembakau

Pada Senin (14/8), Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP, TNI, dan Polri menggelar operasi gabungan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jombang.

Operasi dilakukan di beberapa titik penjual rokok eceran yang disinyalir menjadi tempat peredaran rokok ilegal.

Encep mengungkapkan dalam operasi tersebut tim gabungan tersebut berhasil melakukan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 221 bungkus atau sekitar 2,6 ribu batang.

“Nilainya diperkirakan mencapai Rp 3 juta, dan saat ini barang telah ditegah untuk penelitian dan proses lebih lanjut,” jelasnya.

Di Kabupaten Nagekeo, NTT, Bea Cukai Labuan Bajo bersama Satpol PP melaksanakan kegiatan operasi pasar terhadap rokok ilegal ke toko atau kios di wilayah Kabupaten Nagekeo pada Selasa (15/8).

Bea CUkai juga berkesempatan untuk mengedukasi para pemilik toko atau kios terkait ketentuan cukai yang berlaku.

“Jadi para pedagang rokok eceran juga harus memahami bahwa menjual rokok ilegal adalah perbuatan melanggar hukum," tegasnya.

Encep kembali menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal berupa rokok dijual tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukkannya, rokok dilekati pita cukai bekas, dan salah personalisasi.

Operasi ini merupakan langkah dan komitmen bersama dalam upaya menjaga masyarakat dari bahaya rokok ilegal.

Berbekal semangat menjalankan fungsi community protector, Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Indonesia. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler