jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggelar operasi pasar untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di berbagai daerah. Salah satunya ialah rokok ilegal.
Kegiatan itu dilakukan sekaligus mengedukasi masyarakat terkait dampak dari peredaran barang kena cukai ilegal dan mengajak masyarakat untuk memberantasnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Tegaskan Impor Barang Ini Bebas Bea Masuk, Apa Saja?
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengungkapkan, operasi pasar ini dijalankan oleh satuan kerja Bea Cukai di Tembilahan, Sidoarjo, Malang, Bali, dan Labuan Bajo.
“Kami akan langsung menindak seperti pedagang kelontong, distributor, dan juga pedagang yang masih menjual produk ilegal," ujar Firman.
BACA JUGA: Bea Cukai Surakarta Menghibahkan Alat Ini ke Pemkot Solo
Firman menambahkan, Bea Cukai berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan instansi pemerintah melakukan operasi rokok ilegal di kawasan Sidoarjo dan Labuan Bajo.
Selain menyita barang ilegal yang kedapatan, mereka juga memberikan edukasi terkait ciri-ciri produk ilegal seperti tidak dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai salah peruntukan, dilekati pita cukai salah personalisasi, dan dilekati pita cukai palsu.
BACA JUGA: Operasi Zebra Progo 2021: Polda DIY Kerahkan Personel Menyosialisasikan Prokes
Firman menjelaskan, membeli rokok legal dapat berkontribusi terhadap dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), yang nantinya akan disalurkan kembali untuk kesejahteraan masyarakat di daerah setempat.
“Karena itu, mari kita bersama memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah tempat kita tinggal,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pelanggaran Terbanyak di Hari Pertama Operasi Zebra Jaya 2021
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian