Bea Cukai Tegaskan Impor Barang Ini Bebas Bea Masuk, Apa Saja?

Kamis, 18 November 2021 – 21:56 WIB
Bea Cukai menawarkan pembebasan bea masuk dan cukai untuk impor barang-barang yang digunakan untuk keperluan litbang. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Seksi Kepentingan Pemerintah Direktorat Fasilitas Bea Cukai Toni Karlida menyampaikan dalam melaksanakan pengembangan ilmu pengetahuan diperlukan penelitian, baik secara mandiri maupun kerja sama dalam negeri hingga lintas negara.

Kegiatan tersebut pasti akan memerlukan barang-barang yang berasal dari luar negeri sebagai sarana untuk penelitian dan pengembangan (litbang).

BACA JUGA: Impor Produk dan Aksesori Pakaian Kini Dikenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan

Atas dasar pertimbangan ini, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka (PDRI) atas importasi barang-barang untuk keperluan litbang.

“Impor barang-barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019,” kata Toni Karlida melalui keterangan yang diterima Kamis (18/11).

BACA JUGA: Pembebasan Bea Masuk Pfizer Mencapai Puluhan Miliar Rupiah, Bukan Main!

Toni menyebutkan ada tiga fasilitas fiskal yang ditawarkan pemerintah atas impor barang-barang untuk keperluan litbang, yaitu pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

Pihak yang dapat menerima fasilitas ini adalah perguruan tinggi, kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian maupun badan usaha atau pihak swasta yang melakukan litbang.

BACA JUGA: Dapat Pembebasan Bea Masuk, Produk Otomotif dari Indonesia Siap Gempur Filipina

Fasilitas fiskal dapat diberikan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan secara online maupun offline kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tempat pemasukan barang.

"Barang yang dapat diberikan pembebasan bea masuk adalah yang memenuhi kriteria sebagai barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan," jelasnya.

Dia menyampaikan di dalam PMK-200/2019 dijelaskan secara detail definisi mengenai barang untuk litbang.

“Segala fasilitas dan kemudahan yang kami tawarkan tentunya untuk menyokong program pemerinyah dalam mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa," ujarnya.

Dia pun berharap para pihak yang ingin mengimpor barang untuk keperluan litbang dapat memperoleh kemudahan khususnya dari segi kepabeanan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler