Bea Cukai Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Malang

Senin, 07 Oktober 2024 – 15:03 WIB
Bea Cukai Malang menggelar rangkaian sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan gempur rokok ilegal sepanjang September lalu. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang menggelar rangkaian sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan gempur rokok ilegal sepanjang September lalu.

Sosialisasi dibungkus dalam beragam kegiatan menarik, mulai dari kesenian, olahraga, kegiatan keagamaan, hingga turun langsung ke pasar.

BACA JUGA: Bea Cukai Parepare Lepas Ekspor Tepung Rumput Laut ke Tiongkok, Sebegini Jumlahnya

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini mengatakan beragam acara menarik yang digelar adalah upaya untuk menarik perhatian dan minat masyarakat.

Tujuannya agar masyarakat lebih memahami peran cukai dan membantu dalam penanganan peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Banten Berikan Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk PT Nusantara Electric

“Jadi, sosialisasi kami bungkus dalam beragam acara, seperti festival wayang kulit, Malang night run (MNR), kesenian reog ponorogo, kirab pataka jer basuki mawa beya, hingga kajian dalam rangka Maulid Nabi Muhammad Saw. Namun, selain sosialisasi, kami juga beberapa kali menggelar operasi rokok ilegal gabungan di pasaran,” kata dia.

Dia menambahkan, dalam sosialisasi ini Bea Cukai Malang menegaskan beberapa hal utama, seperti ketentuan umum di bidang cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dan sanksi terhadap pelanggaran di bidang cukai khususnya terkait rokok ilegal.

BACA JUGA: Kawal Potensi UMKM Go Global, Bea Cukai Malang Siapkan 2 Program Unggulan

Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Sosialisasi gempur rokok ilegal merupakan salah satu bentuk nyata Bea Cukai Malang untuk terus berusaha menggempur peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Dia berharap peserta sosialisasi bisa menjadi kepanjangan tangan Bea Cukai Malang dalam membantu menyosialisasikan kampanye gempur rokok ilegal kepada masyarakat lainnya, sehingga peredaran rokok ilegal dapat semakin ditekan.

“Kami juga mengapresiasi kerja sama berbagai pihak, seperti jajaran TNI/Polri, Forkopimda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Satpol PP Kota Malang, dan pemerintah daerah. Semoga sinergi ini dapat berkeklanjutan dan berdampak positif terhadap berkurangnya peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya,” tutup Rini. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbitkan Izin Kawasan Berikat, Bea Cukai Banten Dukung Pertumbuhan Ekonomi


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler