jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat PT Joymax Footwear Indonesia, pada Rabu (2/10).
Perusahaan yang memproduksi alas kaki itu berlokasi usaha di Kabupaten Serang dan merupakan perusahaan yang berada di bawah pengawasan unit vertikal Kanwil Bea Cukai Banten, yakni Bea Cukai Merak.
BACA JUGA: Terima Kunjungan Studi, Bea Cukai Edukasi Mahasiswa di 2 Daerah Ini soal Kepabeanan
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio mengatakan PT Joymax Footwear Indonesia resmi mendapatkan fasilitas kawasan berikat setelah menjalani syarat terkahir dari pengajuan izin fasilitas tersebut, yaitu pemaparan proses bisnis perusahaan.
"Hasilnya kami umumkan dalam rapat penilaian kelayakan pemberian perizinan baru di Kanwil Bea Cukai Banten pada 2 Oktober 2024," katanya.
Kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.
BACA JUGA: Kawal Potensi UMKM Go Global, Bea Cukai Malang Siapkan 2 Program Unggulan
Perusahaan yang menerima fasilitas ini mendapat penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.
“Dengan diberikannya perizinan kawasan berikat ini, kami meminta agar PT Joymax Footwear Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas dengan baik. Bea Cukai akan terus mengawasi pemanfaatan fasilitas melalui kegiatan monitoring dan evaluasi. Tidak menutup kemungkinan jika perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan, fasilitas kawasan berikat dapat dibekukan atau dicabut,” ujar Rahmat.
BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Hentikan Pengiriman Satu Juta Batang Rokok Ilegal
Dia mengatakan fasilitas kawasan berikat tersebut diharapkan dapat menggerakan kegiatan operasional PT Joymax Footwear Indonesia.
Sehingga nantinya akan meningkatkan perekonomian dan menumbuhkan peluang bisnis bagi warga sekitar dengan berbagai kegiatan ekonomi lainnya, seperti, akomodasi, rumah makan, penyewaan tempat tinggal, dan lain-lain. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor Barang kepada Para Pekerja Migran
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com