Bea Cukai Gelar Workshop Identifikasi Pita Cukai untuk Tekan Peredaran BKC Ilegal

Kamis, 20 Januari 2022 – 20:25 WIB
Bea Cukai sedang melakukan pengecekan pada salah barang kena cukai (BKC). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar workshop identifikasi desain pita cukai pada Kamis (20/1) di Kantor Pusat Bea Cukai.

Workshop serupa juga dilaksanakan di delapan kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia dari mulai dari 25 Januari sampai 15 Februari 2022.

BACA JUGA: Lihat nih Rokok Ilegal yang Disita Bea Cukai, Jumlahnya Fantastis

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan selain edukasi, workshop tersebut sebagai salah satu upaya preventif yang dilakukan Bea Cukai untuk menghindari pemalsuan barang kena cukai (BKC) yang merugikan negara dan masyarakat. Baik dari segi ekonomi, sosial, maupun kesehatan.

"Setiap tahun bukan hanya desain pita cukai yang mengalami perubahan, tetapi juga teknik identifikasinya yang berkembang," kata dia.

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Optimalkan Penerimaan Pajak Hasil Tembakau

Dia menambahkan pihaknya dituntut untuk senantiasa meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan menyesuaikan diri dengan kebutuhan tugas pengawasan dan pelayanan.

"Melalui workshop ini, kami berupaya memberikan pemahaman di lingkup internal tentang bagaimana mengidentifikasi pita cukai," ujar Hatta.

BACA JUGA: KPK Menetapkan Bupati Bintan sebagai Tersangka Korupsi Pengaturan BKC 

Menurut dia, Bea Cukai juga akan secara kontinu mengedukasi para pengguna jasa dan masyarakat tentang pentingnya mengetahui keaslian pita cukai.

"Jika masyarakat paham bagaimana membedakan pita cukai asli dan palsu, maka akan dapat menghindari barang kena cukai ilegal di pasaran," ungkapnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan Bea Cukai, mewaspadai, serta melaporkan barang kena cukai ilegal, terutama rokok tidak dilekati pita cukai asli atau dilekati pita cukai palsu.

"Peran aktif masyarakat kami yakini dapat membantu penindakan cukai di lapangan," tegasnya.

Berdasarkan data penindakan Bea Cukai, penindakan barang kena cukai ilegal di tahun 2021 sebanyak 14.458 kasus, meningkat dari tahun sebelumnya, yaitu 9.766 kasus.

Kolaborasi antara masyarakat dan Bea Cukai itu juga berdampak positif pada optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai.

Pada akhirnya, menurut Hatta, percepatan pembangunan nasional akan terwujud.

Salah satunya dengan adanya alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang berfokus pada bidang kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan masyarakat.

Diketahui, Desember 2021 telah dikirim 2.047.250 pita cukai hasil tembakau dan 27.820 pita cukai minuman mengandung ethil alkohol ke seluruh unit vertikal Bea Cukai.

Pelayanan pita cukai di tahun 2022 ini, kata Hatta, dijamin akan berjalan optimal, mulai dari proses pemesanan, distribusi, hingga pelekatan pita cukai.

"Bea Cukai senantiasa melayani dan memfasilitasi kelancaran produksi, distribusi, dan persediaan pita cukai 2022," ujarnya.

Dia mengatakan komitmen tersebut terus dijaga dengan mempertimbangkan bahwa pita cukai sudah menjadi kebutuhan mutlak untuk proses produksi barang kena cukai.

"Para pengguna jasa, baik pengusaha pabrik maupun importir barang kena cukai tidak perlu khawatir karena ketersediaan pita cukai sudah terjamin di Januari 2022 ini," tutup Hatta. (mrk/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Fasilitasi Pengolahan Kembali BKC


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler