jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara kontinu menggelar kunjungan ke para pengusaha di bidang pajak hasil tembakau (HT) untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan asistensi.
Langkah itu dilakukan mengingat tingginya penerimaan negara dari sektor cukai HT, merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah.
BACA JUGA: Bea Cukai Cek Kesiapan Ekspor Pelaku Usaha di Berbagai Daerah
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan kunjungan ke para pelaku usaha adalah langkah yang penting.
“Kita harus melakukan pendekatan untuk mengetahui berbagai kendala di lapangan," kata Hatta dalam siaran persnya, Kamis (20/1).
BACA JUGA: Bea Cukai Berkoordinasi dengan Pemda untuk Bahas Alokasi Pemanfaatan DBHCHT
Dia menambahkan akan membuat kebijakan dan tindakan yang mendukung para pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya.
Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Aceh melakukan kunjungan ke Hareukat Tani Desa Lambeugak, di Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (18/1).
BACA JUGA: Kasus Korupsi Pajak, 2 Anak Buah Sri Mulyani Ini Segera Disidang
Dalam kunjungan tersebut, mereka menjelaskan berbagai syarat untuk menjadi pengusaha barang kena cukai (BKC). Salah satunya harus memliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Hatta menjelaskan setiap pengusaha BKC harus memiliki NPPBKC.
“NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai,” terangnya.
Selanjutnya, awal 2022, Bea Cukai Semarang melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan di bidang HT, yaitu PT Industri Rokok Bahtera Nusantara di Kawasan Industri Candi Semarang dan PT Putri Tembakau Indonesia di Mijen Semarang pada Rabu (12/1) lalu.
Dalam kunjungannya, Bea Cukai Semarang menyampaikan terima kasih atas kontribusi kedua perusahaan dalam penerimaan negara di bidang cukai.
Sebaliknya, para pelaku usaha juga mengapresiasi berbagai penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai dalam operasi Gempur Rokok Ilegal selama tahun 2021.
Hal tersebut dinilai membantu perusahaan dalam meningkatkan persaingan usaha yang lebih sehat.
Sementara di wilayah Jabar, Bea Cukai Bandung melakukan kunjungan ke beberapa perwakilan pengusaha tembakau iris (TIS) pada 10-11 Januari 2022 lalu.
Salah satunya adalah PR Si Rawing di Tanjung Sari, Kabupaten Sumedang.
Kunjungan itu bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi kinerja perusahaan di 2021 dan perencanaan optimalisasi penerimaan pada 2022.
Hatta menjelaskan para pengusaha TIS di Sumedang masih mengalami beberapa kendala.
Selain itu, para pengusaha masih membutuhkan edukasi terkait penyusunan rencana anggaran dalam menjalankan proses produksi untuk mendapatkan hasil lebih baik dari tahun sebelumnya.
“Para pengusaha TIS mengeluhkan terkait isu kenaikan tarif cukai yang berpengaruh terhadap kenaikan harga bahan baku," ujarnya.
Selain itu, kata dia, para pelaku usaha menilai kurang maksimalnya peran DBHCHT dalam mendukung perekembangan pengusaha di bidang cukai.
Bea Cukai akan terus melalukan perbaikan dalam pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pengawasan dan penindakan rokok ilegal akan terus digalakkan, sehingga harapannya dapat mendorong perkembangan para pelaku usaha di bidang cukai yang legal. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Utak-atik Insentif Pajak 2022, Ini Sektor yang Bakal Kering dan Basah
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian