Bea Cukai Gelontorkan Fasilitas Ekspor untuk Wujudkan PEN

Selasa, 29 Desember 2020 – 20:00 WIB
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin Kawasan Berikat kepada dua perusahaan, PT Rolls Stone Indonesia dan PT Sino Zone Industry Indonesia. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin Kawasan Berikat kepada dua perusahaan, PT Rolls Stone Indonesia dan PT Sino Zone Industry Indonesia, Rabu (23/12).

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Decy Arifinsjah mengatakan bahwa pemberian fasilitas ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendukung perusahaan untuk menjalankan bisnisnya hingga ke mancanegara.

BACA JUGA: Dorong Ekspor Nasional, Bea Cukai Jakarta Tambah Izin Fasilitas Dua Perusahaan Ini

Decy menegaskan hal itu juga sesuai  dengan fungsi Bea Cukai yaitu trade facilitator.

"Hal ini juga sebagai bagian dari kegiatan PEN, sehingga kami berharap perusahaan yang mendapat fasilitas akan berperan dalam peningkatan kegiatan perekonomian dalam negeri, khususnya dalam kondisi pandemi ini," ujarnya.

BACA JUGA: Tahun 2021 Buka Peluang Pemulihan Ekonomi Nasional


PT Rolls Stone Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pasir silika dan resin.

Perusahaan ini merencanakan nilai ekspor USD 36.000.000 per tahunnya.

PT Sino Zone Industry Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang crude palm oil (CPO).

Hasil produksi berupa stearic acid, glycerine, soap, dan hydrogenated palm strearin. 

Menurut Decy, dengan fasilitas Kawasan Berikat itu, kedua perusahaan bisa memperoleh penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impornya.

Ia menambahkan, fasilitas tersebut tidak hanya akan membantu industri untuk tumbuh, tetapi juga memberi dampak positif pada kegiatan ekonomi lain.

Seperti peningkatan investasi dan ekspor, penyerapan tenaga kerja, hingga terciptanya simpul kegiatan ekonomi di sekitar lokasi perusahaan.

Tak hanya Kawasan Berikat, fasilitas lainnya yang juga kerap digaungkan manfaatnya oleh Bea Cukai adalah fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM).

Pada Senin (21/12), Bea Cukai Semarang menyosialisasikan fasilitas KITE IKM bersamaan dengan kesempatan asistensi PT Inizio Furniture, pabrik furniture yang bertempat di Kaliwungu Kabupaten Kendal.

Petugas Bea Cukai memberikan asistensi dengan mendalami proses bisnis perusahaan.

Sehingga fasilitas yang didapatkan nantinya sesuai, dan memberikan dampak positif bagi perkembangan perusahaan.

Selain mengenalkan KITE IKM, petugas juga menjelaskan mekanisme pembiayaan LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor) yang dinilai dapat meringankan cashflow perusahaan.

Selain itu, juga dapat dimanfaatkan sebagai pengembangan riset produk agar makin dapat bersaing dengan produk luar negeri.

PT Inizio ini merupakan pabrik furniture yang fokus mengekspor produknya ke negara-negara di benua Eropa, khususnya Jerman.

Seperti diketahui, Bea Cukai menggelontorkan sejumlah insentif fiskal di bidang kepabeanan dan perpajakan demi mewujudkan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan terjaganya stabilitas sistem keuangan.

Fasilitas ini diyakini dapat meningkatkan investasi dan mendorong sektor ekspor, serta selaras dengan pelaksanaan program PEN pemerintah.

Berfungsi untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya di masa pandemi Covid-19. (*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler