Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Tiga Provinsi

Jumat, 14 Agustus 2020 – 18:13 WIB
Petugas Bea Cukai saat melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, PALEMBANG - Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat secara umum, melainkan dapat mengancam keberlangsungan usaha para pengusaha yang memenuhi ketentuan hukum. Serta dapat mengakibatkan kerugian negara dari sisi penerimaan cukai.

Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam membasmi peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: Tidak Penuhi Perizinan, Bea Cukai Musnahkan Barang Impor Bernilai Rp 500 Juta

Oleh karena itu, Bea Cukai selaku instansi yang berwenang dalam bidang pengawasan cukai telah melakukan berbagai upaya nyata salah satunya adalah pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal.

Kali ini Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Timur dan beberapa satuan kerja di bawahnya meliputi Bea Cukai Palembang, Bea Cukai Jambi, Bea Cukai Pangkal Pinang, dan Bea Cukai Tanjung Pandan melakukan operasi dimaksud untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Jayapura Kembali Terlibat Dalam Repatriasi Puluhan WNI dari PNG

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, namun juga memberikan edukasi kepada para penjual rokok eceran,” ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur Dwijo Muryono.

Penindakan dilakukan tim petugas Bea Cukai Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur di Kecamatan Lahat dan Ogan Ilir, Palembang. Petugas berhasil mengamankan 53.828 batang rokok ilegal senilai Rp21,5 juta dan total potensi kerugian negara sebesar Rp25,2 juta. Atas barang hasil penindakan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Wilayah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Bea Cukai Pangkalpinang Layani Ekspor Perdana Cangkang Sawit di Pulau Bangka

Tidak hanya Kanwil yang melakukan penindakan, Bea Cukai Palembang juga menggelar operasi pasar pada tanggal 14-31 Juli tahun 2020 dan melakukan penindakan terhadap toko penjual rokok ilegal dengan barang bukti sebanyak 127.920 batang rokok ilegal senilai Rp44,7 juta dengan potensi kerugian negara senilai Rp75,4 juta.

Beralih ke Provinsi Jambi, petugas Bea Cukai Jambi ikut ambil bagian dalam operasi pasar pada tanggal 5-29 Juli guna membatasi ruang gerak pengedar serta penjual nakal yang masih menjual rokok ilegal.

Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan 443.760 batang rokok ilegal berbagai merek senilai Rp198,2 juta dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp205,3 juta.

Sementara itu di provinsi yang berbeda, pada tanggal 9-25 Juli petugas Bea Cukai Pangkal Pinang juga melakukan operasi pasar dengan menyisir toko-toko yang menjual rokok, sekaligus sosialisasi terhadap pemilik toko terkait rokok ilegal.

Bea cukai Pangkal Pinang berhasil menindak sebanyak 41.420 batang rokok senilai Rp30,8 juta dengan mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp15,6 juta.

Untuk daerah Belitung, Bea Cukai Tanjung Pandan juga melaksanakan operasi pasar pada tanggal 7-29 Juli di wilayah Belitung dan berhasil mengamankan 688 batang rokok dan 4.220 gr tembakau iris ilegal senilai Rp984.000.

Secara keseluruhan dalam Periode Januari sampai dengan Juli 2020, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur beserta satuan kerja di bawahnya telah melakukan penindakan terhadap 13,6 juta batang rokok, 95.234 gram tembakau iris, 5 botol ekstrak essens tembakau, dan 6,83 liter liquid vape dengan perkiraan nilai barang senilai Rp8.4 miliar dan potensi kerugian negara senilai Rp8.8 miliar.

“Dengan adanya penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku penjualan rokok ilegal sehingga peredaran rokok ilegal dapat terus berkurang,” pungkas Dwijo. (ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler