jpnn.com, JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pengguna jasa terhadap aturan dan mengoptimalisasi pelayanan kepabeanan di bidang impor, kantor pelayanan Bea Cukai terus menggelar sosialisasi dan edukasi kepada para pengguna jasa di wilayah pelayanan masing-masing.
Meski sosialisasi aturan impor dilaksanakan secara daring akibat kondisi pandemi Covid-19, Bea Cukai tetap berharap para pengguna jasa dapat mengambil manfaat maksimal.
BACA JUGA: Bea Cukai Belawan Gagalkan Impor Limbah Plastik
Salah satu kantor pelayanan Bea Cukai yang telah menggelar sosialisasi aturan impor adalah Bea Cukai Tanjung Emas.
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro mengatakan 109 perusahaan diundang dalam sosialisasi dan asistensi pengisian dokumen pemberitahuan impor barang (BC 2.0) oleh Bea Cukai Tanjung Emas pada 16 Maret 2021 lalu.
BACA JUGA: Dirjen Bea Cukai: Visi Saya Masih Sama, Meningkatkan Pelayanan Lebih Cepat
“Pesertanya ialah perwakilan dari 109 perusahaan yang terhubung melalui media Zoom video conference,” katanya di Jakarta, Selasa (6/4).
Sudiro menjelaskan sosialisasi dan asistensi bertujuan meningkatkan pemahaman para pengguna jasa, khususnya untuk menghindari kesalahan pengisian pemberitahuan uraian barang secara tidak lengkap, pemberitahuan satuan barang yang tidak lengkap, kurangnya penomoran dan kesesuaian jumlah antara invoice dan packing list.
BACA JUGA: DPR RI: Pemerintah Jangan Kalah dengan Mafia Impor Minyak
Menurut Sudiro, selama ini kesalahan dalam pengisian BC 2.0 menyulitkan para petugas dalam memeriksa barang secara maksimal.
Dia berharap setelah sosialisasi, para pengguna jasa mendapat pembinaan peningkatan kepatuhan importir berisiko tinggi (IBT) dan kinerja.
Selain pengisian BC 2.0, Bea Cukai juga mengadakan sosialisasi tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Menurut Sudiro, melalui focus group discussion, Bea Cukai Sangatta mengundang perwakilan dari PT Kaltim Prima Coal dan pengguna jasa lainnya yang melakukan kegiatan ekspor dan impor.
Sudiro mengatakan para pengguna jasa itu diundang untuk bersama Bea Cukai Sangatta mengupas Peraturan Menteri Keuangan 109/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Free Trade Agreement).
Sudiro juga menekankan pentingnya bagi pengguna jasa untuk memahami kebijakan-kebijakan perdagangan internasional.
FGD aturan impor juga digelar Bea Cukai Ambon, Bea Cukai Kupang, serta Kanwil Bea Cukai Maluku dengan mengundang peserta dari PT AKR Corporindo Tbk. FGD itu membahas alur proses importasi dari PT AKR Corporindo Tbk.
Perusahaan itu diketahui menyalurkan kebutuhan BBM bagi Marine Vessel Power Plant (MVPP) kapal pembangkit listrik PT PLN di beberapa daerah termasuk Ambon dan Kupang.
“Agenda FGD tersebut adalah Bea Cukai mendengarkan paparan proses bisnis impor dari PT AKR, yang dilanjutkan pemaparan Bea Cukai dari dari sudut pandang regulasi yang ada,” katanya.
Setelahnya, lanjut Sudiro, kedua pihak berdiskusi melihat praktik bisnis yang dilakukan PT AKR.
“Kemudian, kami disandingkan dengan regulasi yang ada, yang beriirisan dengan proses bisnis PT AKR,” ungkap Sudiro.
Menurutnya, kedua pihak bertujuan mencapai kesepahaman sehingga pelayanan importasi terhadap PT AKR tidak mengalami kendala di lapangan. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy