jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Tanjung Perak turut hadir dalam kegiatan ekspose dan pemusnahan temuan hasil pengawasan post border yang dilakukan Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya di Komplek Pergudangan Surya Terang, Sidoarjo pada Kamis (25/7).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak Satria Yudhatama mengungkapkan pemusnahan dilakukan terhadap 8 jenis produk yang terdiri dari produk hasil perikanan, keramik, plastik hilir, hewan dan olahan hewan, elektronik, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, makanan dan minuman, serta kehutanan.
BACA JUGA: 2 Kantor Bea Cukai Ini Kenalkan Kepabeanan & Cukai kepada Mahasiswa
Satria menyebutkan adapun total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 5,3 miliar.
Pemusnahan ini dilakukan atas barang-barang yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
BACA JUGA: Bea Cukai Riau Bergerak Dini Hari, Hentikan Truk Pembawa 2 Juta Batang Rokok Ilegal
Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
“Pemusnahan ini merupakan komitmen pemerintah dalam mewujudkan perlindungan konsumen dan produk dalam negeri untuk menciptakan iklim usaha yang sehat," kata Satria.
BACA JUGA: Gelar 2 Sosialisasi di Malang, Bea Cukai: Kami Siap Dampingi UMKM Siap Ekspor,
Untuk itu, lanjut Satria, sudah sepatutnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi