Bea Cukai Riau Bergerak Dini Hari, Hentikan Truk Pembawa 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa, 30 Juli 2024 – 06:51 WIB
Truk pembawa 2 juta batang rokok ilegal diamankan petugas Kanwil Bea Cukai Riau. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, ROKAN HILIR - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam operasi yang digelar pada Rabu (17/7) tersebut, Bea Cukai Riau mengamankan kurang lebih 2 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

BACA JUGA: Bea Cukai & Pemda Manfaatkan DBCHT untuk Gelar Sosialisasi Aturan Cukai di Daerah Ini

Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Agus Yulianto mengungkapkan kronologi penindakan tersebut berawal dari diterimanya informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada sebuah truk mengangkut rokok ilegal melintasi Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Rohil.

Agus menyampaikan rokok ilegal tersebut rencananya diedarkan ke wilayah Provinsi Riau dan Sumbar.

BACA JUGA: Bea Cukai & Singapore Police Coast Guard Bertemu, Apa yang Dibahas?

"Pelaku diketahui melakukan aktivitas penyelundupan pada malam hari untuk menghindari pemeriksaan petugas," ungkap Agus.

Pada Rabu (17/7) dini hari, petugas menemukan truk tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut di tempat.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Ilegal di Wilayah Perairan Asahan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat kurang lebih 2 juta batang rokok ilegal dengan merek 'Camclar' tanpa dilekati pita cukai yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar.

Dalam operasi yang digelar serentak secara nasional tersebut, Kanwil Bea Cukai Riau juga berkoordinasi dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya demi terciptanya situasi kondusif di lapangan.

Bahkan sehari sebelumnya, yakni pada Selasa (16/7), di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, irektorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai juga menggagalkan upaya peredaran kurang lebih 1.280.000 batang rokok ilegal dengan merek 'HD Mild'.

Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan truk ekspedisi dengan tujuan pengiriman wilayah Sumbar dan sekitarnya.

Adapun total kerugian negara akibat rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.

Agus menyebutkan Bea Cukai Riau telah melaksanakan beberapa penindakan rokok ilegal yang tersebar di berbagai wilayah, seperti Indragiri Hilir, Pekanbaru, Kampar, dan Rokan Hilir di sepanjang tahun 2024.

Total barang bukti rokok ilegal yang diamankan petugas sebanyak 5.462.800 batang rokok berbagai merek.

Saat ini, seluruh barang hasil penindakan tengah diperiksa lebih lanjut oleh Kanwil Bea Cukai Riau.

Agus menegaskan melalui operasi gempur dan pengawasan rutin tersebut, pihaknya akan terus berupaya melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran rokok ilegal yang membahayakan.

"Operasi Gempur Rokok Ilegal ini kami gelar dalam rangka memerangi peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara dari sisi penerimaan, merugikan industri melalui sisi persaingan yang tidak sehat antarpelaku industri, dan tentu saja merugikan masyarakat secara umum," tegas Agus.

Melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal ini, kata Agus, Bea Cukai Riau berharap peredaran rokok dan minuman keras ilegal dapat ditekan.

"Hingga tidak ada lagi barang ilegal tersebut beredar di masyarakat," pungkas Agus. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler