jpnn.com, KARIMUN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menghentikan laju ferry cepat atau high speed craft (HSC) yang diduga menyelundupkan satu juta batang rokok ilegal di Perairan Cucung, Karimun, pada Sabtu (26/10).
Kepala Subbagian Humas dan Rumah Tangga Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Robby Candra mengungkapkan kronologi penindakan rokok ilegal tersebut.
BACA JUGA: Bea Cukai Gali Potensi Eksportir Baru di Kepulauan Bangka Belitung dan Maluku
"Saat sedang melakukan patroli, petugas kami mendkarimapatkan informasi adanya HSC yang akan melintas dan diduga membawa rokok ilegal menuju perairan Sumatra. Sesaat setelah itu, petugas melihat HSC tersebut dan segera melakukan pengejaran," ujarnya.
Setelah dilakukan pengajaran, petugas menemukan rokok ilegal dengan jumlah satu juta batang.
BACA JUGA: Bea Cukai Jatim I Beri Izin Fasilitas KITE Pembebasan Kepada PT Satoria Agro Industri
Diperkirakan nilai barang sebesar Rp 2,4 miliar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.
"Saat ini, seluruh barang hasil penindakan beserta awak kapal telah kami amankan ke Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Robby.
BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Fasiltas KITE ke Produsen Serat Makanan dari Pati Jagung
Robby menegaskan penindakan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Upaya Bea Cukai Gali Potensi Eksportir Baru di Kepulauan Bangka Belitung dan Maluku
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com