Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB Untuk PT Orson Indonesia

Jumat, 20 Maret 2020 – 18:04 WIB
Foto: kiriman dari Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas pengusaha sekaligus Penyelenggara di Pusat Logistik Berikat (PDPLB) kepada PT Orson Indonesia di Aula Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Kamis (12/3).

Pemberian izin ini diberikan hanya satu jam setelah perusahaan tersebut memaparkan profil bisnis serta IT Inventory-nya. Hal ini sejalan dengan beberapa fungsi Bea Cukai yaitu Trade Facilitator dan Industrial Assistance.

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Ekspor dengan Sosialisasikan KITE IKM Pada Acara Lampung Craft 2020

“Saya berharap pemberian fasilitas ini menjadi kemudahan bagi perusahaan, terutama dalam rangka ekspor ke mancanegara.” ungkap Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Decy Arifinsjah.

Melalui pemberian fasilitas ini, perusahaan akan mendapatkan beberapa manfaat seperti penghematan biaya sewa gudang, pemotongan biaya pengangkutan barang, percepatan pengeluaran barang di pelabuhan, peningkatan cash flow bagi perusahaan karena mendapat penundaan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

BACA JUGA: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Bongkar Gudang Produksi Rokok Ilegal

PT Orson Indonesia merupakan perusahaan yang berdiri sejak tahun 2002 dan bergerak di bidang bahan baku dan produksi sabun, serta bahan pembersih keperluan rumah tangga.

Berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara, PT Orson Indonesia telah menjadi distributor Unilever Indonesia dan mendistribusikan hasil produksinya ke beberapa negara seperti Afghanistan, Iran, Iraq, Myanmar, Armenia, Costa Rica, Panama, Venezuela, dan 33 negara lainnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Bengkalis Luncurkan Aplikasi Mandiri Si Nona Muda

Kalidas K. Nathani selaku Direktur Utama PT Orson Indonesia mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan Kanwil Bea Cukai Jakarta. “Kami menerima fasilitas ini secara cepat, mudah, dan tanpa biaya. Luar biasa,” paparnya. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler