jpnn.com, JAKARTA - Dalam rangka mendukung kemudahan izin usaha di bidang cukai, Bea Cukai Jakarta menggelar acara sosialisasi bertajuk “Optimalisasi Kemudahan Pengurusan Perizinan Usaha di Bidang Cukai,” pada Rabu (5/8) lalu.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Decy Arifinsjah mengatakan pertemuan ini digelar guna mendengar langsung aspirasi serta kendala yang dihadapi pelaku usaha di bidang cukai yang terdampak pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Bea Cukai Amamapare Dorong Roda Ekspor Nontambang di Tengah Pandemi
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi pengusaha dalam mengurus perizinan di bidang cukai serta memahami dan mematuhi pada aturan yang berlaku,” ungkap Decy saat memberikan sambutan di Aula Kantor Bea Cukai Jakarta.
Senada dengan Decy, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Semester I 2020 turun akibat adanya pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng GPEI Dukung UMKM Gencar Ekspor
“Faktor utama karena adanya pemberlakuan sosial berskala besar (PSBB) dan tutupnya hotel, restoran, dan cafe,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menyampaikan kebijakan mempermudah dunia usaha memang perlu dilakukan.
BACA JUGA: Gandeng PUSPIPTEK, Kanwil Bea Cukai Banten Bikin Prosedur Ekspor Impor Lebih Efisien dan Efektif
Ia berharap kebijakan tersebut banyak membantu pelaku usaha yang terimbas secara langsung pandemi Covid-19.
“Kebijakan tersebut tentunya menjadi suatu momentum yang dinantikan para pelaku usaha, khususnya yang bergerak dalam bidang usaha cukai,” katanya.
DPRD Provinsi DKI Jakarta, menurut Prasetio, mendukung penuh upaya mempermudah pengurusan izin yang diluncurkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta.
Perizinan yang dimaksud ialah saat pelaku usaha mengurus nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas I Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Metodius Supriyanto menjelaskan perizinan NPPBKC di Bea Cukai sangat mudah.
“Setelah memenuhi persyaratan dari instansi terkait seperti SIUP-MB yang diterbitkan oleh (Dinas) Perdagangan dan NIB melalui online single submission atau OSS, pengusaha barang kena cukai (BKC) dapat mengajukan permohonan NPPBKC ke kantor pelayanan,” jelasnya.
Metodius melanjutkan permohonan NPPBKC terdapat dua tahap, pertama permohonan pemeriksaan lokasi. Hal ini memastikan lokasi telah memenuhi syarat. Setelah mendapat Berita Acara Pemeriksaan, tahap kedua yaitu permohonan memperoleh NPPBKC.
“Jangka waktu hanya 3 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar,” pungkasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari instansi terkait pemerintah DKI Jakarta yakni Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.(ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi