Bea Cukai Jambi Musnahkan Barang Ilegal, Nilainya Mencapai Rp 1,5 Miliar

Senin, 19 Oktober 2020 – 16:13 WIB
Jajaran Bea Cukai Jambi bersama Kejaksaan Negeri dan mitra lainnya saat pemusnahan barang ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAMBI - Bea Cukai Jambi kembali melakukan pemusnahan terhadap jutaan barang-barang ilegal dengan nilai mencapai Rp 1,5 miliar.

Pemusnahan yang berlangsung pada Rabu (14/10) lalu, dihadiri instansi pemerintah yang secara kontinu bersinergi dengan Bea Cukai Jambi, antara lain PT Pos Indonesia Cabang Jambi, perwakilan KPKNL Jambi, Polres Tanjung Jabung Barat, dan Kejaksaan Tinggi Negeri Tebo.

BACA JUGA: Ini Rangkaian Penegakan Hukum Bidang Cukai di Jawa TImur

 

Kepala Subbagian Umum Bea Cukai Jambi Esther Ewita Ria Simanjuntak mengungkapkan barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis.

BACA JUGA: Ruhut Sitompul: Pidatonya Aku Dengar Menjatuhkan Pak Jokowi, Sampai Jatuh

Barang terbanyak yang dimusnahkan adalah rokok ilegal sebanyak 3.101.273 batang, 433 botol liquid vape, 20 bungkus tembakau iris, 18 buah sex toys, 1 box sex toys.

 

BACA JUGA: Info Terbaru dari Polisi soal Identitas Kendaraan Diduga Penabrak Mobil Hanafi Rais

"Kemudian satu buah airsoft gun berupa operator bolt knob/preload washer, 49 unit handphone bekas, tujuh unit iPhone, 2.400 kaleng minuman, 19.203 buah tas bekas, serta 17.414 pasang sepatu bekas," ungkap Esther.

Dia menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai di wilayah Jambi dan sekitarnya.

"Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan operasi di wilayah Jambi dan kantor Pos. Sedangkan untuk iPhone kami tegah karena berasal dari Batam dan harus memiliki izin sesuai ketentuan," jelasnya.

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas Bea Cukai sebagai community protector yang senantiasa berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan.(*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler