Ini Rangkaian Penegakan Hukum Bidang Cukai di Jawa TImur

Senin, 19 Oktober 2020 – 15:47 WIB
Bea Cukai Jatim I terus berupaya melakukan penegakan hukum di bidang cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - Rangkaian kegiatan penegakan hukum di bidang cukai terus dilakukan Bea Cukai di wilayah Jawa Timur, sebagai daerah produksi dan pemasaran barang kena cukai yang antara lain terdiri dari rokok dan minuman keras.

Upaya penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat terkait pentingnya menggunakan produk legal tidak hanya dilakukan melalui penindakan, melainkan juga edukasi dan sosialisasi aturan terkait cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Pacu Pembangunan KIHT di Jepara

Plt. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I R. Teddy Laksamana mengungkapkan banyaknya penindakan terhadap rokok dalam kurun waktu 2019-2020.

“Bea Cukai wilayah Jawa Timur telah menggagalkan 13 kali upaya peredaran rokok ilegal sepanjang kurun waktu tersebut. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 4.852.110 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar,” ungkap Basuki.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Pemkab Soppeng Resmikan KIHT Pertama di Indonesia

Sebagai bentuk akuntabilitas atas penindakan yang telah dilakukan serta untuk menghindari penyalahgunaan rokok ilegal tersebut, Bea Cukai Jawa Timur I melakukan pemunshan di tempat pengolahan limbah desa Manduro, Mojokerto pada Rabu (14/10).

Selain jutaan batang rokok hasil penindakan, dalam kesempatan tersebut juga dimusnahkan 171 botol minuman keras yang dilekati pita cukai palsu.

BACA JUGA: Penerimaan Lampaui Target, Bea Cukai Batam Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Menurut Teddy, untuk terus menekan peredaran rokok ilegal, pihaknya akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka memberantas rokok ilegal.

Pemberantasan tersebut dilakukan baik melalui operasi gabungan maupun melalui program edukasi dan sosialisasi kepada para pengusaha barang kena cukai maupun masyarakat umum.

Sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” yang diadakan oleh Bea Cukai Jawa Timur I bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur berlangsung pada Kamis (15/10), dan dihadiri oleh masyarakat serta perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo.

Dalam acara tersebut, Pj. Bupati Sidoarjo, Hudiyono memberikan apresiasi atas sinergi yang dilakukan Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, “saya kira ini juga merupakan prestasi kita bersama Ketika Pemkab Sidoarjo sudah memberikan legalitas dari pabrik rokok tentu menjadikan sumbangan kontribusi cukai yang cukup tinggi dan keberadaan pabrik rokok dibutuhkan di Sidoarjo,” ujar Hudiyono.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Jawa Timur I Basuki Suryanto, dalam acara tersebut mengungkapkan pentingnya masyarakat untuk mengonsumsi produk legal termasuk barang kena cukai.

“Dengan adanya rokok legal berarti akan menambah pendapatan asli daerah (PAD), sedangkan rokok ilegal itu tidak akan menambah PAD daerah, sehingga rokok legal juga berkontribusi untuk penambahan PAD daerah,” jelas Basuki.

Basuki berharap kepada masyarakat yang mengikuti acara sosialisasi ini semakin sadar untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal dan bisa menyampaikan pesan dari kegiatan ini kepada masyarakat yang lain. (ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler