jpnn.com - Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal pada hari Selasa (19/2) lalu.
Penindakan tersebut berhasil dilakukan terhadap truk yang sedang melaju di ruas tol Jatingaleh-Krapyak, Kota Semarang.
BACA JUGA: Tingkatkan Kualitas Pengawasan dan Pelayanan, Bea Cukai Luncurkan Aplikasi Silawan
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY Parjiya mengungkapkan, penindakan itu bermula dari informasi masyarakat akan ada pengiriman rokok yang diduga ilegal yang dimuat dengan truk berwarna abu-abu yang akan dikirim ke Jakarta.
“Tim Penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah & DIY segera melakukan penelusuran atas kebenaran informasi tersebut dari wilayah Demak ke arah Semarang, hingga pada akhirnya berhasil dilakukan penindakan terhadap truk tersebut di ruas tol Jatingaleh-Krapyak KM 08 pada pukul 20.00 WIB,” ungkap Parjiya.
BACA JUGA: Bea Cukai Denpasar Mulai Terapkan Sistem Layanan Cukai Terbaru
Dari penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.656.000 batang rokok ilegal yang dilekati Jempel (kertas yg seolah-olah difungsikan sbg pita cukai).
“Total nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp1.184.040.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp781.739.640,” tambah Parjiya.
BACA JUGA: Bea Cukai Genjot Investasi Perusahaan Korea di Indonesia
Barang bukti berupa rokok ilegal tersebut kemudian dibawa ke ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Indonesia Hadiri Pertemuan WCO Audit Committe di Belgia
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh