jpnn.com, JAKARTA - Dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Kali ini Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berhasil gagalkan upaya peredaran rokok ilegal pada Sabtu(14/11) pukul 11.00 WIB di rest area KM.05 Jalan Tol Jatingaleh-Krapyak, Semarang.
Penindakan kali ini dilakukan dengan kolaborasi bersama Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I.
BACA JUGA: Sistem Pelaporan Rokok Ilegal Menggema Hingga Sumatera Barat
“Keberhasilan penindakan ini tentunya tidak lepas dari informasi intelijen yang kami dapatkan 3 jam sebelumnya,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Arief Setijo Nugroho.
“Informasi yang diterima bahwa terdapat pemuatan rokok dengan jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal, dan diangkut dari Madura menuju Sumatera. Atas informasi tersebut tim gabungan lalu melakukan patroli bersama sepanjang jalan tol Salatiga-Semarang,” kata Arief menambahkan.
BACA JUGA: Bea Cukai Soekarno-Hatta Memfasilitasi Pelatihan Ekspor PT AeXI
Arief juga menyampaikan bahwa modus operandi yang dipakai adalah bagian belakang truk ditutup muatan karton berisi air mineral dan ditutup lagi dengan terpal.
Dari penindakan ini diperoleh barang bukti berupa 2 karton bertuliskan sampel dan rokok SKM 17 karton merek Ness Bold, 6 karton merk Excellent Black, 5 karton merk Facebook, 2 karton merek Dalilah yang tidak dilekati pita cukai.
BACA JUGA: Tiga Perwira Tinggi TNI AL Kompak Menghadap KSAL Laksamana Yudo, Ada Apa?
Selain itu, rokok SKM 5 karton merk Milenial, 4 karton merk Aswad Bold, 3 karton merk SB Sinar Baru yang diduga dilekati pita cukai bukan peruntukannya.
Dari 44 karton tersebut diperoleh jumlah batang sebesar 675.400 batang dengan perkiraan total kerugian negara sebesar Rp400.728.328. Saat ini barang bukti dan sopir diamankan ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi