Sistem Pelaporan Rokok Ilegal Menggema Hingga Sumatera Barat

Rabu, 18 November 2020 – 19:16 WIB
Bea Cukai Malang hadir dalam penerimaan kunjungan kerja Pemkab Lima Puluh Kota, Sumbar, ke Pemkab Malang, Kamis (12/11), di ruang rapat Sekda Kabupaten Malang. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, MALANG - Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (Siroleg) yang diprakarsai Bea Cukai Jawa Timur II menggema hingga ke Sumatera Utara (Sumut).

Hal itu ditandai kunjungan kerja Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, ke Pemerintah Kabupaten Malang, Kamis (12/11).

BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Instansi Pemerintah Untuk Tingkatkan Ekspor

Kunjungan ini terkait penggunaan Siroleg yang diprakarsai Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan sudah diakomodir oleh Pemkab Malang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang, guna melaporkan peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai Malang berkesempatan hadir dalam acara yang digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.

BACA JUGA: Bea Cukai Menindak Para Pengedar Rokok Ilegal di Tiga Daerah

Kegiatan dimulai dengan sambutan oleh Kepala Bagian Adminstrasi Perekonomian Setda Kabupaten Malang, Untung Sudarto.

Turut hadir dalam acara ini, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II Souvenir Yustianto, didampingi Kasi Intelijen dan Penindakan Muladi Seno, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Santje Asbay.

BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Tentang Cukai Kepada Masyarakat

“Kami menyambut baik kunjungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dan siap berbagi ilmu dalam penggunaan Siroleg untuk menunjang pengawasan di wilayahnya,” ujar Untung.

Bea Cukai menyambut baik rencana implementasi Siroleg di lingkup nasional tersebut.

“Dengan rencana diimplementasikannya Siroleg di lingkup nasional, kami berharap kerja sama antara Bea Cukai dan pemda makin kuat dalam memerangi perdaran rokok ilegal,” kata Muladi Seno. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler