Bea Cukai Jateng DIY Amankan 3,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Rabu, 12 Agustus 2020 – 15:48 WIB
Rokok ilegal yang berhasil disita oleh petugas. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Jateng DIY kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal jaringan Jawa–Sumatera. Tiga kali penindakan beruntun dilakukan dalam operasi gempur di wilayah Jawa Tengah.

Petuga Bea Cukai Jateng DIY berhasil mengamankan 3,8 juta batang rokok ilegal senilai Rp3,86 miliar yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp1,99 miliar.

BACA JUGA: Gandeng PUSPIPTEK, Kanwil Bea Cukai Banten Bikin Prosedur Ekspor Impor Lebih Efisien dan Efektif

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Moch. Arif Setijo Nugroho, menjelaskan kronologi kejadian diawali dengan adanya informasi intelijen yang diterima bahwa ada pergerakan rokok ilegal dari Jepara menuju wilayah Sumatera.

Tim kemudian melakukan patroli di sepanjang Jalan Demak - Semarang dan Jalan Tol Semarang - Tegal dengan menggandeng tim Bea Cukai Semarang dan Tegal.

BACA JUGA: Bersama Pasti Bisa, Jurus Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Jaga Integritas dalam Keberagaman

Akhirnya, pada Sabtu (8/8) dini hari, di Tol Pejagan - Pemalang KM-311, Sumur Gesing Kab. Pemalang, Jawa Tengah, tim Kanwil dan Bea Cukai Tegal melakukan pemeriksaan dan penindakan pertama terhadap sebuah truk yang kedapatan mengangkut rokok ilegal berbagai merek yang dilekati pita cukai palsu dan tanpa pita cukai.

“Total rokok yang diangkut sebanyak 1,07 juta batang senilai Rp1,09 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp638,41 juta,” ungkap Arif.

BACA JUGA: Perusahaan Produsen Sarung Tangan Asal Yogyakarta Terima Manfaat Fasilitas Bea Cukai

Ia menjelaskan bahwa rokok ilegal ini sengaja ditutupi muatan karung berisi cabai keriting untuk mengelabui petugas. Selanjutnya barang hasil penindakan, truk beserta sopir dan kernet dibawa ke Bea Cukai Tegal untuk diteliti.

Pada hari berikutnya, Minggu (9/8) dini hari di Jalan Kaligawe Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah, tim Kanwil dan Bea Cukai Semarang melakukan pemeriksaan dan penindakan kedua terhadap sebuah truk yang kedapatan mengangkut 780 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

“Penindakan kedua ini nilainya diperkirakan sebesar Rp795,6 jutadengan potensi kerugian negara mencapai Rp462,78 juta,” ujar Arif.

Dijelaskannya, rokok-rokok tersebut ditutupi dengan muatan kerupuk sebagai kamuflase. Selanjutnya truk, barang hasil penindakan beserta sopir dan kernet dibawa ke Bea Cukai Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun penindakan ketiga dilakukan bekerja sama dengan Bea Cukai Cirebon pada Minggu (9/8) malam di Rest Area 229 Tol Palikanci, Kab. Cirebon, Jawa Barat.

Arif menyebut bahwa tim gabungan Bea Cukai Cirebon, Kanwil Jateng DIY dan Purwokerto akhirnya berhasil melakukan penghentian terhadap truk yang mengangkut sebanyak 1,96 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan nilai sebesar Rp1,96 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp895,44 juta.

Seluruh barang hasil penindakan, truk beserta sopir dan kernet kemudian dibawa ke Bea Cukai Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Arif mengungkap bahwa rokok-rokok tersebut hendak dipasarkan ke wilayah Sumatera yang memang menjadi pasar tersendiri.

“Para sindikat antara lain menyasar daerah Padang, Jambi, Pekanbaru dan Lampung,” ungkapnya.

Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler