Bea Cukai Jateng DIY Memberikan Fasilitas KITE untuk Produsen Rajungan dalam Kaleng

Rabu, 23 Juni 2021 – 18:30 WIB
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY berkolaborasi dengan Bea Cukai Kudus memberikan fasilitas fiskal berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pembebasan kepada PT Guna Citra Kartika, secara daring, Senin (21/6). Ilustrasi/Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY berkolaborasi dengan Bea Cukai Kudus memberikan fasilitas fiskal berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pembebasan kepada PT Guna Citra Kartika, secara daring, Senin (21/6).

Pemberian fasilitas ini dilakukan Bea Cukai dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN).

BACA JUGA: Kasat Cantik Terinspirasi dari Irjen Iqbal, Langsung Buat Fasilitas untuk Vaksinasi Covid-19

Bea Cukai menyatakan ini merupakan fasilitas KITE pertama pada 2021, dan menambah deretan perusahaan penerima di wilayah Jateng DIY menjadi 51 perusahaan.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Amin Tri Sobri menjelaskan dengan fasilitas KITE pembebasan maka perusahaan akan memperoleh pembebasan bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor.

BACA JUGA: Komisi III DPR Minta Kejagung Usut Tuntas Skandal Impor Emas Triliunan Rupiah

Menurut Amin, perusahaan yang bisa menggunakan fasilitas KITE pembebasan adalah badan usaha industri manufaktur yang berorientasi ekspor.

Selain itu, juga yang telah mempunyai NIPER atau nomor induk perusahaan, yaitu nomor identitas yang diberikan kepada perusahaan untuk dapat memanfaatkan fasilitas KITE.

BACA JUGA: Bea Cukai Tindak 8 Kasus Upaya Penyelundupan Narkoba

Fasilitas ini diharapkan dapat menjadi insentif fiskal yang mampu menekan biaya produksi sehingga meningkatkan daya saing produk dan membantu cashflow.

“Berkembangnya perusahaan akan meningkatkan ekspor dan serapan tenaga kerja serta memicu pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya.

Setelah mendapatkan fasilitas, Direktur PT Guna Citra Kartika Suhartono mengapresiasi Bea Cukai yang telah memberikan asistensi dengan baik.

Pihaknya berkomitmen untuk tidak menyalahgunakan fasilitas yang diberikan.

“Diberikannya fasilitas KITE tentunya bagi kami ini adalah kabar baik. Komitmen kami sebagai pengusaha berkewajiban untuk selalu mengikuti aturan yang dibuat pemerintah, kami ikuti segala aturan pemerintah,” ujarnya.

Berdiri sejak 2012, perusahaan yang berlokasi Desa Tambak Rejo Kabupaten Jepara ini bergerak di bidang produk hasil laut berupa olahan rajungan dalam kaleng.

Saat ini, perusahaan memiliki 250 orang karyawan dengan kapasitas produksi seribu ton per tahun. Amerika Serikat menjadi tujuan ekspor utama produk PT Guna Citra Kartika.

“Dengan fasilitas KITE, kami menargetkan akan meraih devisa ekspor sebesar USD 7.800.000 di tahun 2021 dengan peningkatan 20 persen per tahun. Penyerapan tenaga kerja juga ditargetkan meningkat 20 persen setiap tahun,” lanjut Suhartono. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler