jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas skandal impor emas senilai Rp 47,1 triliun melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengatakan potensi kerugian negara dalam kasus itu diduga Rp 2,9 triliun.
BACA JUGA: Ekonomi Berangsur Pulih, BRINS Lihat Peluang Emas di Sektor Propeti
"Ini bukan uang kecil pada saat kita lagi susah," kata Arteria saat rapat kerja bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6).
Politikus yang karib disapa Teri itu menjelaskan laporan direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bahwa importasi emas itu dikenakan bea masuk 0 persen. Seharusnya, kata dia, dikenakan bea masuk lima persen.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu-Sabu dari Aceh, Tak Disangka, Pengendalinya Ternyata Ustaz ME
"Ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun. Ada indikasi ini perbuatan manipulasi pemalsuan, menginformasikan hal yang tidak benar, sehingga produk tidak dikenai bea impor. Produk tidak dikenai pajak penghasilan impor," kata dia.
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengatakan dugaan penyelewengan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta itu modus baru. Menurut dia, jika biasanya pencucian uang kali ini pencucian emas.
BACA JUGA: Komisi VI DPR Apresiasi Pembatalan Biaya Cek Saldo ATM Link Himbara
"Saya minta ini ditindaklanjuti. Delapan perusahaan yang melakukan pencucian emas yang tercatat sama sekali tidak ada impor emas dari Singapura, tapi seakan-akan itu dilegalkan seakan akan ada impor. Saya kira ini ada modus baru lagi dalam kaitan menyangkut masalah pencucian emas ilegal seakan-akan ini dilegalkan," kata Sudding. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy