Bea Cukai Jatim I Tawarkan Fasilitas MITA dan AEO, Ini Keuntungannya Buat Pelaku Usaha

Kamis, 25 November 2021 – 23:31 WIB
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Padmoyo Tri Wikanto memaparkan fasilitas AEO dan MITA kepabeanan kepada para pelaku usaha. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai terus berupaya memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, baik dalam bentuk kemudahan fiskal dan prosedural.

Salah satu fasilitas yang diberikan bagi para pelaku usaha yang memiliki tingkat kepatuhan sangat baik dan tepercaya adalah Mitra Utama (MITA) dan Authorized Economic Operator (AEO).

BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Fasilitas Rush Handling Vaksin dan Alkes Hibahan Australia

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Padmoyo Tri Wikanto mengungkapkan bahwa perusahaan yang sudah berstatus MITA dan AEO merupakan level tertinggi di Bea Cukai.

Tidak hanya itu, perusahaan yang telah mendapatkan sertifikasi AEO mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu oleh Bea Cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Parepare Memusnahkan Rokok dan Miras Ilegal

“Kami di birokarsi memberikan fasilitas seluas-luasnya kepada Bapak Ibu untuk beroperasi lebih efektif, lebih efisien apalagi di tengah pandemi ini. Perlakuannya beda, termasuk pemeriksaannya juga beda, diberikan kemudahan perizinan, insentif fiskal, dan terhadap perusahaan AEO ada fasilitas logistik melalui NLE,” ujar Padmoyo.

AEO dan MITA Kepabeanan merupakan simplifikasi prosedur kepabeanan yang diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki kualitas baik.

BACA JUGA: Bea Cukai Ingatkan Masyarakat Jangan Panik Hadapi Modus Penipuan Seperti Ini

Selain itu, perusahaan MITA ini memiliki kemudahan-kemudahan dari segi pembayaran atau pelayanan kepabeanan yang lain.

Hingga saat ini program yang lahir dari gagasan organisasi kepabeanan dunia, World Customs Organization (WCO) itu telah diaplikasikan oleh 160 negara di dunia, salah satunya yakni Indonesia.

Perlu diketahui bahwa AEO/MITA ini merupakan kemudahan bagi perusahaan dalam pelayanan kepabeanan tanpa mendapatkan fasilitas khusus dari Bea Cukai.

Perusahaan pemegang izin tersebut dapat mengajukan kemudahan pembayaran dengan cara memohon kepada kepala kantor untuk memperoleh pembayaran secara berkala.

Izin AEO/MITA ini hanya diberikan kepada perusahaan- perusahaan yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi atas peraturan kepabeanan.

Berdasarkan fakta, program AEO dan MITA ini memiliki kontribusi yang signifikan pada penerimaan negara serta berkontribusi pada penurunan dwelling time di pelabuhan.

Padmoyo menjelaskan perusahaan yang berstatus MITA AEO, ada yang ditunjuk sebagai Prepopulated document antara dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan pelaporan perpajakannya sebagai implementasi dari sinergi antara Ditjen Bea dan Cukai dan Ditjen Pajak dalam validasi PIB yang dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehingga tidak ada lagi kesalahan input data karena sudah tersedia secara sistem.

Selain itu, Padmoyo berharap kepada perusahaan yang sudah mendapatkan fasilitas agar dapat mempertanggungjawabkannya dengan baik, sehingga tidak ada lagi perusahaan yang dicabut fasilitasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler