jpnn.com, AMBON - Bea Cukai Ambon mengungkapkan modus penipuan dengan mengatasnamakan instansi tersebut yang baru-baru ini terjadi.
Kejadiannya dialami seorang wanita bernama Auren.
BACA JUGA: Bea Cukai Fasilitasi Perusahaan Ini Jadi Gudang Berikat Pertama di Cirebon
Kronologisnya berawal ketika Auren dihubungi seseorang yang mengabarkan barang kirimannya dari Turki tertahan oleh perusahaan pelayaran di Jakarta.
“Saya diminta membayar sebesar Rp 30 juta ke nomor rekening pribadi perusahaan tersebut,” ungkap Auren.
BACA JUGA: Gempur Rokok Ilegal Berlanjut, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di 8 Daerah Ini
Menanggapi kejadian tersebut, pihak Bea Cukai Ambon angkat bicara.
Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ambon Soehandro Belen menegaskan, petugas tidak pernah menghubungi secara personal dan meminta sejumlah uang.
BACA JUGA: Rutin Koordinasi dengan TNI-Polri, Upaya Bea Cukai Cegah Egosentrisme Lembaga
Pembayaran atas bea masuk atau pajak impor yang dikenakan terhadap barang kiriman dari luar negeri hanya menggunakan kode billing, bukan nomor rekening pribadi.
Jadi pembayaran ini otomatis masuk ke kas negara.
"Jika kejadian seperti itu (dialami Auren) dapat dipastikan itu adalah penipuan," tegas Soehandro.
Soehandro berpesan jika masyarakat mengalami kejadian serupa agar jangan panik.
Apalagi langsung mengirimkan uang sesuai permintaan si penipu.
"Tapi masyarakat dapat menghubungi Bea Cukai untuk mendapatkan penjelasan dan panduan jika mengalami kejadian seperti itu," pungkasnya. (mar1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Operasi Gempur Selama Agustus, Bea Cukai Sita 3 Juta Batang Rokok Ilegal
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi