Bea Cukai Jatim II Gandeng Kanwil Pajak Optimalkan Penerimaan Negara

Senin, 27 Juli 2020 – 20:26 WIB
Kick Off Program Secondment tahun anggaran 2020. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Kanwil Bea Cukai Jatim II bersama Kanwil Pajak Jatim III menggelar Kick Off Program Secondment tahun anggaran 2020.

Kegiatan tersebut diselenggarakan guna memperkuat sinergi pengoptimalan kegiatan pengawasan dan pelayanan bagi wajib pajak, eksportir serta importir.

BACA JUGA: Bea Cukai Sumbagtim Sita Barang Ilegal Senilai Puluhan Miliar Rupiah

Digelar secara online dan offline, kegiatan tahunan sejak tahun 2017 ini juga diikuti oleh para Kepala Kantor di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Jatim II, Kanwil Pajak Jatim III, secondee serta para mentor secondee.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II Oentarto Wibowo, dalam pemaparannya menyampaikan program ini sekaligus bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

BACA JUGA: Peduli Sesama, Bea Cukai Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Luwu Utara

Kerja sama antara dua instansi di bawah Kementerian Keuangan tersebut dinilai memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan negara dari sektor pajak dan cukai.

“Namun semangatnya tidak hanya sekedar mendapatkan potensi penerimaan negara. Tapi ada target lain yang perlu dicapai, seperti penyederhanaan administrasi perpajakan dan lain sebagainya,” ujarnya, Selasa (14/7) lalu.

BACA JUGA: Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Tiga Provinsi

Oentarto menjelaskan, kerja sama dengan Kanwil Pajak Jatim III membuat pihaknya lebih mudah untuk mendeteksi mana saja perusahaan yang memiliki kepatuhan.

Tidak hanya membayar pajak, namun juga membayar penerimaan negara di sektor cukai.

Menurut Oentarto, program sinergi ini merupakan extra effort yang dilakukan untuk memaksimalkan pemanfaatan seluruh sumber daya yang tersedia dalam rangka mendukung pencapaian target penerimaan negara baik dari pajak, bea masuk, maupun cukai.

“Pasalnya, dalam kegiatan secondment ini, tim dari Pajak dan Bea Cukai dapat bertukar data, informasi dan ilmu terkait proses bisnis pada masing-masing instansi,” jelasnya.

Dengan demikian, Bea Cukai dan Perpajakn dapat mempergunakan informasi tersebut demi tercapainya target penerimaan. (ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler